Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Non Aktif Novi Rahman Hidayat Cs.

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co NGANJUK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak Eksepsi yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat ( NRH) dan 5 terdakwa lainnya dengan kata lain Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Penolakan itu berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait Jual Beli Jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Novi, Dupriono ( Camat Pace), Tri Basuki ( mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto(Camat Tanjunganom), Harianto ( Camat Berbek) dan Bambang (Camat Loceret).

Sidang yang dilaksanakan secara virtual itu tersambung dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Rutan Klas II B Nganjuk yang dilaksanakan pada hari Senin 20 September 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua  I Ketut Suarta SH, MH itu, diikuti oleh anggota Majelis Hakim yakni Emma Ellyani S.H, MH dan Abdul Gani SH, MH.

Menurut Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, agenda sidang saat itu adalah Pembacaan Putusan Sela terhadap Nota Keberatan atau Eksepsi Tim Penasehat Hukum dari ke – enam terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.

“Isi pokok dakwaan sudah mencantumkan Tetang identitas terdawa, uraian tentang tindakan yang didakwakan juga dianggap Majelis Hakim sudah sesuai dengan waktu dan tempat,” ungkap Kasi Intelijen Kejari.

Dicky menjelaskan Amar Putusan  Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim  diantaranya; menolak Eksepsi dari terdakwa atau dari Tim Penasehat Hukum terdakwa.

“Hakim juga mengatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi – saksi dan bukti lain dalam sidang selanjutnya,” kata Dicky.

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara hingga putusan akhir pada terdakwa.

“Tim JPU yang terdiri dari  Jaksa Andie Wicaksono SH, MH dan Sri Hani Susilo SH,  meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi – saksi  yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Senin tanggal 27 September 2021,” pungkas Dicky.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Non Aktif Novi Rahman Hidayat Cs.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak Eksepsi yang diajukan oleh Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat ( NRH) dan 5 terdakwa lainnya dengan kata lain Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Penolakan itu berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait Jual Beli Jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Novi, Dupriono ( Camat Pace), Tri Basuki ( mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto(Camat Tanjunganom), Harianto ( Camat Berbek) dan Bambang (Camat Loceret).

Sidang yang dilaksanakan secara virtual itu tersambung dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Rutan Klas II B Nganjuk yang dilaksanakan pada hari Senin 20 September 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua  I Ketut Suarta SH, MH itu, diikuti oleh anggota Majelis Hakim yakni Emma Ellyani S.H, MH dan Abdul Gani SH, MH.

Menurut Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, agenda sidang saat itu adalah Pembacaan Putusan Sela terhadap Nota Keberatan atau Eksepsi Tim Penasehat Hukum dari ke – enam terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.

“Isi pokok dakwaan sudah mencantumkan Tetang identitas terdawa, uraian tentang tindakan yang didakwakan juga dianggap Majelis Hakim sudah sesuai dengan waktu dan tempat,” ungkap Kasi Intelijen Kejari.

Dicky menjelaskan Amar Putusan  Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim  diantaranya; menolak Eksepsi dari terdakwa atau dari Tim Penasehat Hukum terdakwa.

“Hakim juga mengatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi – saksi dan bukti lain dalam sidang selanjutnya,” kata Dicky.

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara hingga putusan akhir pada terdakwa.

“Tim JPU yang terdiri dari  Jaksa Andie Wicaksono SH, MH dan Sri Hani Susilo SH,  meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi – saksi  yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Senin tanggal 27 September 2021,” pungkas Dicky.

(MAY).

Berita Terkait

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru