ifakta.co NGANJUK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak Eksepsi yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat ( NRH) dan 5 terdakwa lainnya dengan kata lain Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Penolakan itu berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait Jual Beli Jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Novi, Dupriono ( Camat Pace), Tri Basuki ( mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto(Camat Tanjunganom), Harianto ( Camat Berbek) dan Bambang (Camat Loceret).
Sidang yang dilaksanakan secara virtual itu tersambung dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Rutan Klas II B Nganjuk yang dilaksanakan pada hari Senin 20 September 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Suarta SH, MH itu, diikuti oleh anggota Majelis Hakim yakni Emma Ellyani S.H, MH dan Abdul Gani SH, MH.
Menurut Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, agenda sidang saat itu adalah Pembacaan Putusan Sela terhadap Nota Keberatan atau Eksepsi Tim Penasehat Hukum dari ke – enam terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.
“Isi pokok dakwaan sudah mencantumkan Tetang identitas terdawa, uraian tentang tindakan yang didakwakan juga dianggap Majelis Hakim sudah sesuai dengan waktu dan tempat,” ungkap Kasi Intelijen Kejari.
Dicky menjelaskan Amar Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim diantaranya; menolak Eksepsi dari terdakwa atau dari Tim Penasehat Hukum terdakwa.
“Hakim juga mengatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi – saksi dan bukti lain dalam sidang selanjutnya,” kata Dicky.
Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara hingga putusan akhir pada terdakwa.
“Tim JPU yang terdiri dari Jaksa Andie Wicaksono SH, MH dan Sri Hani Susilo SH, meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi – saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Senin tanggal 27 September 2021,” pungkas Dicky.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Non Aktif Novi Rahman Hidayat Cs.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak Eksepsi yang diajukan oleh Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat ( NRH) dan 5 terdakwa lainnya dengan kata lain Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Penolakan itu berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait Jual Beli Jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Novi, Dupriono ( Camat Pace), Tri Basuki ( mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto(Camat Tanjunganom), Harianto ( Camat Berbek) dan Bambang (Camat Loceret).
Sidang yang dilaksanakan secara virtual itu tersambung dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Rutan Klas II B Nganjuk yang dilaksanakan pada hari Senin 20 September 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Suarta SH, MH itu, diikuti oleh anggota Majelis Hakim yakni Emma Ellyani S.H, MH dan Abdul Gani SH, MH.
Menurut Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, agenda sidang saat itu adalah Pembacaan Putusan Sela terhadap Nota Keberatan atau Eksepsi Tim Penasehat Hukum dari ke – enam terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.
“Isi pokok dakwaan sudah mencantumkan Tetang identitas terdawa, uraian tentang tindakan yang didakwakan juga dianggap Majelis Hakim sudah sesuai dengan waktu dan tempat,” ungkap Kasi Intelijen Kejari.
Dicky menjelaskan Amar Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim diantaranya; menolak Eksepsi dari terdakwa atau dari Tim Penasehat Hukum terdakwa.
“Hakim juga mengatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi – saksi dan bukti lain dalam sidang selanjutnya,” kata Dicky.
Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara hingga putusan akhir pada terdakwa.
“Tim JPU yang terdiri dari Jaksa Andie Wicaksono SH, MH dan Sri Hani Susilo SH, meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi – saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Senin tanggal 27 September 2021,” pungkas Dicky.
(MAY).