Penuhi Ketersedian FKTP, BPJS Kesehatan Jakpus Ajak FKTP Non Provider untuk Bekerja Sama

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak hanya terfokus pada perluasan cakupan peserta, namun terhadap pelayanan kesehatan pun turut ditingkatkan.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan memperluas akses pelayanan kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat mengajak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang belum bekerja sama untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan secara daring.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 82 FKTP di wilayah Jakarta Pusat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, diantaranya 2 Klinik Polri, 9 Klinik TNI, 34 Klinik Pratama dan 37 Puskesmas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut pun secara keseluruhan berjumlah sekitar 1,1 juta jiwa.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, FKTP non provider mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga ketersedian FKTP di wilayah Jakarta Pusat dapat terpenuhi, yang tentunya memenuhi mutu layanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu peserta JKN-KIS mempunyai banyak pilihan dan alternatif lain dalam mengakses layanan kesehatan pada tingkat pertama,” ungkap Herman.

Diskresi terhadap perizinan fasilitas pelayanan kesehatan pun telah diberikan kepada FKTP yang ingin melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimasa pandemi saat ini, yaitu dengan membuat pernyataan komitmen.

Herman menuturkan bahwa pernyataan komitmen tersebut berlaku bagi FKTP yang sedang mengajukan izin operasional untuk pertama kali atau yang sedang melakukan perpanjangan izin operasionalnya namun masih terkendala, maka dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun sejak status Bencana Nasional Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

Dukungan dari Stakeholder pun sangat berperan dalam rangka memperluas kerja sama fasilitas kesehatan.

Sintha Kesuma Dewi sebagai perwakilan Asklin yang hadir pada kegiatan ini sangat berharap kepada FKTP non provider dapat memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan dalam melakukan proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jangan takut untuk bekerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan, terlebih relaksasi telah diberikan bagi yang izin operasional dan akreditasinya memiliki kendala,” katanya.

Prosedurnya kerjasamanya pun kata dia tidaklah sulit, namun memang harus terlebih dahulu memenuhi klasifikasi yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan, dan telah memenuhi nilai kredensialing yang telah ditetapkan.

(My)

Berita Terkait

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua
Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan
Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat
Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:21 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua

Selasa, 26 November 2024 - 18:10 WIB

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan

Selasa, 26 November 2024 - 13:10 WIB

Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet

Sabtu, 23 November 2024 - 18:49 WIB

Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB