ifakta.co NGANJUK – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan tegas menolak mentah – mentah Eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang kembali di gelar pada Senin, (13/09/21) di Rutan Klas ll B Nganjuk dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, perkara pidana yang menyeret nama Bupati non aktif NRH dan empat camat, satu mantan camat serta ajudan Bupati itu telah sampai pada sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap Nota Keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum ke – enam terdakwa.
Ke – tujuh terdakwa yang kasusnya mengundang perhatian masyarakat itu yakni; Bupati Nganjuk NRH, Dupriono , Tri Basuki W, Edie Srianto, Harianto serta Bambang Subagyo dan ajudan Bupati M Izza Muhtadin.
Sedangkan Tim JPU Kejari Nganjuk diwakili oleh dua orang Jaksa yakni; Kasi Pidsus Kejari Andie Wicaksono dan Jaksa Sri Hani Susilo SH,.MH.
Seperti diketahui, terdakwa bernama M.Izza Muhtadin tidak mengajukan Eksepsi.
“Sementara alasan penolakan Eksepsi dari ke – enam terdakwa tersebut karena JPU menilai materi eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan perkara pokok,” ungkap Dicky.
Dalam penolakan itu JPU menyebutkan bahwa Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUH Pidana.
JPU dengan tegas meminta kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH.,M.H serta dua orang anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani,SH.,M.H dan Abdul Gani,SH., M.H untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud.
“Agenda sidang selanjutnya yaitu Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang akan di gelar pada Senin tanggal (20/9/21), sedangkan untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan menjalani sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi – saksi pada (27/9/21),”jelas Kasi Intel Kejari lagi.
Disampaikan pula persidangan itu berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti puluhan wartawan dan masyarakat hadir mengikuti jalannya sidang.
(MAY).