ifakta.co JAKARTA, Dua orang pemuda asal Tambora Jakarta Barat berinisial AT alias Ajat (32) warga Jl. Jamblang I RT 12/03 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat dan HA alias AA (28) warga Jl. Pelita III RT 05/04 Jatipulo Palmerah Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor di Jl.GG Gerindo V Rt 08/04 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Jumat, (10/9/2021).
Atas kejadian tersebut korban Hery lesmana kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial AT alias ajatdan HA alias AA telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban ” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi senin, 13/9/2021.
Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira jam 23.30 wib kedua pelaku Ajat dan AA bertemu di sekitar Jamblang I Jakarta Barat sambil membeli kopi dan ngobrol, beberapa saat kemudian mereka berdua membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada Jakarta Barat.
Setelah membeli bensin kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula.
Karena disekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada hari jumat 10 September 2021 sekira jam 03.00 Wib, kemudian timbul niat jahat pelaku untuk mencuri sepeda motor.
“timbul niat pelaku AT untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery lesmana (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka, ” kata Faruk.
Saat pelaku Ajat berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada di atas kulkas kemudian pelaku ambil dan curi hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.
Lanjut Faruk menjelaskan setelah itu Ajat berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya AA dan memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban.
Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.
Kemudian pelaku Ajat berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA dan kembali di warung kopi semula.
Setibanya di warung kopi lalu AT menyuruh HA membawa sepeda motor miliknya sedangkan AT membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Faruk menambahkan Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan HA sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Tambora, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban, ” ujarnya
Kemudian tim berhasil mengamankan AT als ajat yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan HA pula.
“Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya, ” ucap Faruk.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana.
(AMY).