Nekad Bawa Kabur Motor, 2 Pemuda di Tambora Dibekuk Polisi.

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co JAKARTA, Dua orang pemuda asal Tambora Jakarta Barat berinisial AT alias Ajat (32) warga Jl. Jamblang I RT 12/03 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat dan HA alias AA (28) warga Jl. Pelita III RT 05/04 Jatipulo Palmerah Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor di Jl.GG Gerindo V Rt 08/04 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Jumat, (10/9/2021).

Atas kejadian tersebut korban Hery lesmana kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial AT alias ajatdan HA alias AA telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban ” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi senin, 13/9/2021.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira jam 23.30 wib kedua pelaku Ajat dan AA bertemu di sekitar Jamblang I Jakarta Barat sambil membeli kopi dan ngobrol, beberapa saat kemudian mereka berdua membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada Jakarta Barat.

Setelah membeli bensin kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula.

Karena disekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada hari jumat 10 September 2021 sekira jam 03.00 Wib, kemudian timbul niat jahat pelaku untuk mencuri sepeda motor.

“timbul niat pelaku AT untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery lesmana (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka, ” kata Faruk.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Saat pelaku Ajat berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada di atas kulkas kemudian pelaku ambil dan curi hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.

Lanjut Faruk menjelaskan setelah itu Ajat berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya AA dan memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban.

Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.

Kemudian pelaku Ajat berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA dan kembali di warung kopi semula.

Setibanya di warung kopi lalu AT menyuruh HA membawa sepeda motor miliknya sedangkan AT membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Faruk menambahkan Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan HA sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Tambora, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban, ” ujarnya

Kemudian tim berhasil mengamankan AT als ajat yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan HA pula.

“Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya, ” ucap Faruk.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana.

(AMY).

Berita Terkait

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Berita Terbaru