ifakta.co JAKARTA, Dua orang pemuda asal Tambora Jakarta Barat berinisial AT alias Ajat (32) warga jalan Jamblang I RT12/03 duri Selatan Tambora Jakarta Barat dan HA alias AA (28) warga jalan pelita III RT 05/04 Jatipulo Palmerah Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor di jalan GG Gerindo V Rt 08/04 duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Jumat, (10/9/2021).
Atas kejadian tersebut korban Hery lesmana kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial AT (32) dan HA (28) telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban, ” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Senin, (13/9/2021).
Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira jam 23.30 wib kedua pelaku AT dan HA bertemu di sekitar Jamblang I Jakarta Barat sambil membeli kopi dan berbincang, beberapa saat kemudian AT mengajak HA untuk bersama menemani membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada Jakarta Barat.
Setelah membeli bensin kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula.
Beberapa saat karena disekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada hari jumat 10 September 2021 sekira jam 03.00 Wib, timbul niat jahat dari AT untuk mencari mangsa kendaraan bermotor yang bisa di jarah.
” timbul niat pelaku AT untuk melakukan kejahatan, ia memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery lesmana (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka ” kata Faruk.
saat pelaku AT berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada di atas kulkas kemudian pelaku mengambil kunci kontak itu dan mencuri hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.
Lanjut Faruk menjelaskan setelah AT berhasil mengambil kunci motor lalu menemui HA lalu memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban.
Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.
Kemudian AT berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA kembali di warung kopi semula.
Setibanya di warung kopi lalu AT menyuruh HA untuk membawa sepeda motor miliknya sedangkan AT membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Faruk menambahkan Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan HA diberikan uang sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) dari AT.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan nya ke Polsek Tambora, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
” Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban ” ujarnya
Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya juga.
“di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya ” ucap Faruk.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana.
( AMY).