Dalam Eksepsinya Bupati Nganjuk Non Aktif NRH, Meminta Bebas Dari Segala Dakwaan.

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

ifakta.co NGANJUK -Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Jual Beli Jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang menyeret nama Bupati Novi dengan Ajudannya bersama Camat Pace, Camat Tanjunganom, Camat Berbek, Camat Loceret dan mantan Camat Sukomoro, kini sampai tahap persidangan pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum para terdakwa, Senin (6/9/2021).

Sidang tersebut bertempat di Rutan Kelas ll B Nganjuk yang terhubung secara langsung dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang itu dipimpin oleh I ketut  Suarta, S.H, M.H.,selaku Ketua Majelis Hakim serta dua orang anggota Majelis Hakim yakni Emma Ellyani SH, M.H. dan Abdul Gani, S.H.,M.H.Tim  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono SH, MH dan Sri Hani Susilo, SH.

Menurut Kajari Nganjuk Nophy Tennophero South, dari tujuh orang terdakwa yang menjalani persidangan, hanya enam terdakwa yang  mengajukan Eksepsi yaitu atas nama; Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk Non Aktif), Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Wibowo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagyo ( Camat Loceret).

“Ke -enam orang tersebut telah menyampaikan Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Sedangkan satu orang terdawa atas nama M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk) tidak mengajukan Eksepsi,” ungkap Nophy.

Adapun bunyi Eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim diantaranya; 
1.Menerima Eksepsi para terdakwa.
2.Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
3.Membebaskan para terdakwa dari penahanan di Rutan Nganjuk.
4.Mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa sesuai harkat dan kedudukan semula.
5.Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
6.atau Mohon putusan yang seadil – adilnya sesuai hukum (ex aequo et bono).

“Selanjutnya JPU akan menjawab Eksepsi dari Penasihat Hukum para terdakwa secara tertulis dan akan dibacakan di dalam agenda sidang berikutnya yaitu pada Senin (13/9/21),” jelas Nophy lagi.

Sedangkan untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi – saksi  yang akan di laksanakan pada (27/9/21).

Sidang yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat itu berjalan secara aman dan lancar.

(MAY).

Berita Terkait

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru