Kejari Nganjuk, Eksekusi 26 Pelanggar Prokes di Alun – Alun Berbek.

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co NGANJUK -Operasi Yustusi secara gencar dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP Nganjuk, Dishub Nganjuk dan para relawan.

Dalam Operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Berbek, setidaknya petugas berhasil mengeksekusi 26 warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Kamis( 2/9/2021) sekira pukul 09.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South mengatakan, kegiatan itu digelar dalam rangka menggugah masyarakat yang masih belum menyadari akan pentingnya menjaga prokes.

“Giat ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid- 19, ” ungkap Nophy.

Ia sangat menyayangkan karena tingkat kesadaran masyarakat masih jauh dari harapan pemerintah.

“Kami sangat menyayangkan kondisi dilapangan karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes, terbukti puluhan warga terjaring dalam Operasi Yustisi di Berbek kali ini,” tambahnya.

Kepada 26 pelanggar prokes tersebut dilakukan penindakan secara tegas dan humanis dengan melakukan sidang ditempat sebagai Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid -19.

Menurutnya, giat itu juga sebagai implementasi dari pelaksanaan peraturan Bupati Nganjuk nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dari petugas Kejari, bertindak selaku hakim dalam sidang ditempat tersebut hakim tunggal Fery Deliansyah,SH  dan didampingi oleh Mujiono,SH selaku Panitera.

Para pelanggar prokes yang terjaring itu pasca dijatuhi hukuman oleh hakim, selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejari Nganjuk yaitu Liya Listiana,SH MH dan Endang Dwi Rahayu, SH.

“Penerapan hukuman bagi ke -26 warga tersebut dikenakan denda yang bervariasi, mulai dari uang sebesar Rp 10.000; (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp 20.000; (dua puluh ribu rupiah), jumlah denda dari hasil giat hari ini sebesar Rp 510.000; (lima ratusbb sepuluh ribu rupiah) yang seluruhnya diserahkan ke Kas Daerah,” papar Kajari Nganjuk.

Ia berharap dari penerapan hukuman sidang di tempat dalam Operasi Yustisi gabungan kali ini akan efektif dan benar – benar menyadarkan masyarakat, apalagi giat tersebut juga digelar dengan prokes yang ketat.

“Semoga dengan penerapan sidang ditempat operasi yustisi pelanggaran prokes Covid -19 ini, membuat perubahan yang signifikan pada tingkat kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegas Nophy.

(MAYANG).

Berita Terkait

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru