ifakta.co NGANJUK – Satuan Reserse Anti Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali meringkus dua pria berinisial C dan M karena mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk pada Rabu (1/9/21) sekira pukul 22.30 Wib.
Diketahui Chan (33), adalah warga Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto dan Moh (24) berasal dari Desa Pranggang Kecamatan Ploso Klaten.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk dalam keterangannya mengatakan, penangkapan kedua pria itu berawal dari adanya informasi dari warga sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“C dan M kami amankan berserta barang bukti setelah kami melakukan investigasi berdasarkan informasi warga ,” ungkap Iptu Suprianto pada ifakta.co pada Jumat 3 September 2021 melalui pesan WhatsApp.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita petugas yakni sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat kotor 0,61 gram dan seperangkat alat isap sabu(bong) serta pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Dua phonsel dan sepeda motor tersangka juga turut diamankan Satreskrim Polres Nganjuk yang berjuluk Rajawali 19 tersebut.
“Saat diinterogasi petugas, terduga M mengatakan paket sabu tersebut adalah pesanan temannya yang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan petugas,” pungkas Supriyanto.
Kini dua tersangka tersebut harus meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan tingkat lanjut.
(May).