ifakta.co NGANJUK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggandeng pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Keduannya berkolaborasi dalam satu visi dan misi untuk memerangi peredaran rokok ilegal (non cukai) khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat salah satu faktor pemicunya adalah ketidaktahuan masyarakat itu sendiri terhadap legalitas produk rokok yang mereka beli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebanyakan masyarakat tidak peduli apakah rokok yang mereka beli mempunyai izin edar resmi atau tidak.Mereka hanya berpatokan pada masalah harga.
Produk rokok yang laris dipasaran biasanya produk yang harganya terjangkau dan lebih murah dari rokok legal.
Melalui survei Badan Bea dan Cukai, Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu Kabupaten yang rawan akan peredaran rokok ilegal.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki saat di konfirmasi mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyatakan perang melawan peredaran rokok ilegal.
“Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk bersama Tim Gabungan yang terdiri dari pihak Kantor Bea dan Cukai Kediri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Satpol PP, saat ini tengah bahu – membahu untuk memerangi dan mencegah peredaran rokok ilegal dengan melakukan berbagai upaya dan strategi optimal,” ungkap Slamet Basuki saat dikonfirmasi ifakta.co pada Jumat (3/9/2021)siang.
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Kominfo dalam gerakan “Gempur Rokok Ilegal” adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui sosialisasi dan publikasi.
“Kami tengah gencar melaksanakan publikasi dan sosialisasi dengan menggandeng berbagai pihak diantaranya; media cetak, media online, media elektronik baik radio maupun televisi serta para pegiat medsos untuk turut serta mengkampanyekan pencegahan peredaran rokok ilegal,” paparnya.

Tak cukup di situ, gerakan ” Gempur Rokok ilegal” juga dioptimalkan dengan pemasangan baliho, pembagian stiker di sejumlah kalangan, serta sosialisasi melalui tatap muka yang diikuti oleh para penjual rokok, retail, pedagang pasar dll.
Pria yang akrab dipanggil Bung Slambas itu juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini Tim Gabungan akan mengadakan pemantauan pada lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Bagi para pelaku pengedar rokok non cukai, rokok cukai palsu, rokok cukai bekas, rokok pita cukai berbeda (tidak sesuai dengan jenis dan golongannya), akan di kenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Untuk para pelanggar dan penyalahguna pita cukai akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan UU No.39 tahun 2007 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukainya dan paling banyak 10 kali nilai cukainya.
Slamet juga berharap kedepannya Kabupaten Nganjuk akan terbebas dari peredaran rokok ilegal, karena hal itu sangat merugikan negara dan daerah sebab sektor pendapatan yang diperoleh dari pajak cukai tembakau digunakan untuk mendukung pembangunan daerah di berbagai bidang.
“Dolor – dolorku Kabeh, belilah rokok legal jangan beli yang ilegal, karena membeli rokok legal berarti membantu keuangan negara untuk melaksanakan pembangunan diantaranya infrastruktur, ekonomi, kesehatan, sosial, pertanian, serta UMKM,” tuturnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk bersama – sama terlibat dalam giat ” Gempur Rokok Ilegal” dan memeranginya dengan cara tidak membeli rokok tanpa cukai.
“Ayo bareng – bareng laporkan peredaran rokok Ilegal, Gempur Rokok Ilegal dengan melaporkannya di sini ( BRAVO BEA CUKAI 1500 225), ” pungkas Slamet Basuki.
(MAYANG).