ifakta.co, TANGERANG – Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas UNIS Adib Miftahul, mendesak pihak PUPR agar memberikan sanksi kepada pihak perusahaan pengerjaan Jalan tidak sesuai kontrak batas waktu.
“Peningkatan Jalan Bouroq, Batu Ceper, dikerjakan oleh PT.Global Tri Jaya, dengan jenis pekerjaan konstruksi K/L/PD dari Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan Pagu Rp 6,2 miliar diduga molor dari masa waktu yang ditentukan,” tutur mantan aktivis 98 itu kepada awak media ini (Selasa 10/8/2021)
Adib menjelaskan, berdasarkan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) pengadaan barang/jasa pemerintah Kota Tangerang pada panitia pengadaan barang/jasa ( PPBJ ) menetapkan PT.Global Tri Jaya, berkantor di Jl Proklamasi No 68 Menteng Jakarta Pusat, sebagai pemenang Tender dengan penawaran Rp. 5.4 Miliar APBD 2021 Pemkot Tangerang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau melihat keadaan dilapangan peningkatan jalan Bouroq itu, patut diduga proyek itu tidak sebanding dengan besarnya uang APBD yang dianggarkan Pemkot Tangerang bahkan pada tanggal 26 Juni 2021 batas waktu pekerjaan, namun pihak pelaksana sebut saja PT.Global Tri Jaya pada bulan Juli 2021 masih saja mengerjakan Pembatas Jalan (Guadril),”ungkap akademisi dosen Fisip itu.
Adib juga menjelaskan, ada lokasi pekerjaan bagian belum dikerjakan
yaitu pembatas jalan (Guadril)
terkesan lepas dari quality kontrol atas kualitas pekerjaan ini, lalu bagaimana dengan tugas pokok dan posisi (Tupoksi) Dinas PUPR.
“Persoalannya ada 40 meter pekerjaan Pembatas jalan (Guadril) dipaksakan dikerjakan pada bulan juli 2021 karena belum sepenuhnya terpasang, dimana perencanaan pemasangan Guadril, diperkirakan sepanjang 260,- meter untuk lokasi Jalan Bouroq,”ucapnya.
Adib menegaskan, informasi yang berkembang di lingkungan PUPR mengenai dokumen tagihan yang diajukan PT Global, mungkin saja sudah diterima pihak Dinas PUPR dan saat ini dalam diduga Proses pembayaran 100 persen.
“Harusnya pihak Dinas PUPR, melakukan proses pemeriksaan Pekerjaan secara Profesional (Quality Control) untuk memastikan antara desain dan kualitas dalam kontrak sesuai dengan hasil pekerjaan dan tidak berpihak pada pengguna jasa /kontraktor bahkan harusnya memberikan sanksi yaitu
Daftar Hitam (Blacklist) agar dapat mengedepankan keselamatan pengguna jalan,” Ucap Adib
Adib menambahkan, bila penyedia jasa mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal berita acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada lenyedia jasa harusnya dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Jika, antara kualitas jalan dan nilai proyek tidak sebanding, Maka dinas PUPR terkait di Kota Tangerang dapat mengevaluasi kinerja dari pekerjaan kontraktor untuk proyek peningkatan Jalan Bouroq harus dikenai sanksi denda dan dinyatakan Wanprestasi, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
“Sebab pengerjaan proyek itu molor atau penyelesaian juga belum sesuai dengan perjanjian pekerjaan/proyek dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada 26 Juni 2021 yang lalu,” pungkasnya.
Pantauan awak media ini, dijalan
Bouroq pada bulan Juli terdapat bernama PJ (inisial) mengaku asal Sepatan Kab Tangerang mendapat pekerjaan dari mandor bernama PD
sedang mengerjakan pemasangan besi pembatas jalan (Guadril)
“Kemungkinan bisa 2 (dua) harilah, Saya bersama teman 3 lain Nya, diiminta mandor mengerjakan pemasangan besi – besi pembatas jalan ini,”ucap PJ, Sabtu (28/7/2021)
Dikatakan PJ, ia bertiga asal dari Sepatan Kabupaten Tangerang diminta kerja pemasangan besi pembatas jalan ini kemungkinan sepanjang 40 meter.
“Masang besi – besi ini setelah diukur agar sesuai arahan dengan perintah mandor lalu dibuat lubang dan ditancapkan ringan lalu memakai papan untuk melakukan menggunakan semen untuk pasang besi pembatas jalan kemudian menggunakan Baut,”kata PJ singkat di jalan Bouroq Kel Batusari Kec Batuceper Kota Tangerang.
(My)