Proyek Peningkatan Jalan Bouroq Batu Ceper Senilai 5,4 M tak Sepadan Kualitas

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG – Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas UNIS Adib Miftahul, mendesak pihak PUPR agar memberikan sanksi kepada pihak perusahaan pengerjaan Jalan tidak sesuai kontrak batas waktu.

“Peningkatan Jalan Bouroq, Batu Ceper, dikerjakan oleh PT.Global Tri Jaya, dengan jenis pekerjaan konstruksi K/L/PD dari Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan Pagu Rp 6,2  miliar diduga molor dari masa waktu yang ditentukan,” tutur mantan aktivis 98 itu kepada awak media ini (Selasa 10/8/2021)

Adib menjelaskan, berdasarkan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) pengadaan barang/jasa pemerintah Kota Tangerang pada panitia pengadaan barang/jasa ( PPBJ ) menetapkan  PT.Global Tri Jaya, berkantor di Jl Proklamasi No 68 Menteng Jakarta Pusat, sebagai pemenang Tender dengan penawaran Rp. 5.4 Miliar  APBD 2021 Pemkot Tangerang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau melihat keadaan dilapangan peningkatan jalan Bouroq itu, patut diduga proyek itu tidak sebanding dengan besarnya uang APBD yang dianggarkan Pemkot Tangerang bahkan pada tanggal 26 Juni 2021 batas waktu pekerjaan, namun pihak pelaksana sebut saja PT.Global Tri Jaya pada bulan Juli 2021 masih saja mengerjakan Pembatas Jalan (Guadril),”ungkap akademisi dosen Fisip itu.

Adib juga menjelaskan, ada lokasi pekerjaan bagian belum dikerjakan
yaitu pembatas jalan (Guadril)
terkesan lepas dari  quality kontrol atas kualitas pekerjaan ini, lalu bagaimana dengan tugas pokok dan posisi (Tupoksi) Dinas PUPR.

“Persoalannya ada 40 meter pekerjaan Pembatas jalan (Guadril) dipaksakan dikerjakan pada bulan juli 2021 karena belum sepenuhnya terpasang, dimana perencanaan pemasangan Guadril, diperkirakan sepanjang 260,- meter untuk lokasi Jalan Bouroq,”ucapnya.

Adib menegaskan, informasi yang berkembang di lingkungan PUPR  mengenai dokumen tagihan yang diajukan PT Global, mungkin saja sudah diterima pihak Dinas PUPR dan saat ini dalam diduga Proses pembayaran 100 persen.

“Harusnya pihak Dinas PUPR, melakukan proses pemeriksaan Pekerjaan secara Profesional (Quality Control) untuk memastikan antara desain dan kualitas dalam kontrak sesuai dengan hasil pekerjaan dan tidak berpihak pada pengguna jasa /kontraktor bahkan harusnya memberikan sanksi yaitu
Daftar Hitam (Blacklist) agar dapat mengedepankan keselamatan pengguna jalan,” Ucap Adib

Adib menambahkan, bila penyedia jasa mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal berita acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada lenyedia jasa harusnya dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Jika, antara kualitas jalan dan nilai proyek tidak sebanding, Maka dinas PUPR terkait di Kota Tangerang dapat mengevaluasi kinerja dari pekerjaan kontraktor untuk proyek peningkatan Jalan Bouroq harus dikenai sanksi denda dan dinyatakan Wanprestasi, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

“Sebab pengerjaan proyek itu molor atau penyelesaian juga belum sesuai dengan perjanjian pekerjaan/proyek dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada 26 Juni 2021 yang lalu,” pungkasnya.

Pantauan awak media ini, dijalan
Bouroq pada bulan Juli terdapat bernama PJ (inisial) mengaku asal Sepatan Kab Tangerang mendapat pekerjaan dari mandor bernama PD
sedang mengerjakan pemasangan besi pembatas jalan (Guadril)

“Kemungkinan bisa 2 (dua) harilah, Saya bersama teman 3 lain Nya, diiminta mandor  mengerjakan   pemasangan besi – besi  pembatas jalan ini,”ucap PJ, Sabtu (28/7/2021)

Dikatakan PJ, ia bertiga asal dari Sepatan Kabupaten Tangerang diminta kerja pemasangan besi pembatas jalan ini kemungkinan sepanjang 40 meter.

“Masang besi – besi ini setelah diukur agar sesuai arahan dengan perintah mandor lalu dibuat lubang dan ditancapkan ringan lalu memakai papan untuk melakukan menggunakan semen untuk pasang besi pembatas jalan kemudian  menggunakan Baut,”kata PJ singkat di jalan Bouroq Kel Batusari Kec Batuceper Kota Tangerang.

(My)

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Anak Cabang Jam’ iyyatul Qurra Wal Huffadz Nahdatul Ulama Kabupaten Tangerang Berjalan Sukses
Ajang Apresiasi Kreasi Gemilang, Bappeda Beri Penghargaan ke Sejumlah UMKM
Mahfudz Fudianto, SH Sambut Hangat Ketua PW FRN Counter Polri DPW Banten
Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:23 WIB

Pelantikan Pengurus Anak Cabang Jam’ iyyatul Qurra Wal Huffadz Nahdatul Ulama Kabupaten Tangerang Berjalan Sukses

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

Ajang Apresiasi Kreasi Gemilang, Bappeda Beri Penghargaan ke Sejumlah UMKM

Jumat, 22 November 2024 - 22:03 WIB

Mahfudz Fudianto, SH Sambut Hangat Ketua PW FRN Counter Polri DPW Banten

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:35 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca