10 Karyawan OT Group Positif Covid-19, Sudinakertrans Akan Tutup Mereka 3 Hari

- Jurnalis

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Sebanyak 10 karyawan PT Ultra Prima Abadi (Orang Tua Group) di Jalan Daan Mogot KM 13, No. 16 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dikabarkan positif terpapar Covid-19. Hal itu disampaikan NN (bukan nama sebenarnya), salah seorang karyawan perusahaan tersebut kepada wartawan pada Rabu (30/6/2021).

Bahkan menurut informasi dari karyawan tersebut, hari ini Rabu (30/6) dari 10 karyawan, salah satunya meninggal dunia.

“Hari ini satu meninggal dunia. Kabarnya sih karena Covid,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi ke lokasi pabrik, meskipun perusahaan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, salah seorang staff yang tidak bersedia disebutkan namanya membenarkan bahwa terdapat 10 karyawan yang positif terpapar Covid-19.

“Bener, ada 10 orang terindikasi terpapar Covid, itu dari hasil tes swab yang rutin kami lakukan seminggu sekali. Tapi kalau soal kabar ada yang meninggal dunia kami belum mendapat informasi,” ujar staff itu kepada wartawan.

Sementara itu secara terpisah, Humas PT Ultra Prima Abadi (Orang Tua Group) Harianus Zebua saat dikonfirmasi dengan tegas membantah adanya informasi tersebut.

“Tidak ada karyawan kami yang positif Covid, apa lagi sampai meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (30/6).

Hari menjelaskan, pihaknya selama pandemi Covid-19 ini sangat ketat menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemprov DKI Jakarta.

“Kami taat Prokes sesuai anjuran Pak Gubernur. Bahkan kami rutin seminggu sekali melakukan rapid test kepada seluruh karyawan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kasi Pengawasan Sudinakertrans, Tri Yuniwanto menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha selama tiga hari secara total.

“Jika ada karyawannya yang positif Covid-19, perusahaan wajib tutup total selama tiga hari,” ujar Tri melalui seluler, Rabu (30/6) sore.

“Kami akan kroscek langsung ke lokasi, jika terjadi pelanggaran kami akan tindak,” tandasnya.

(my)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB