Berpotensi Tularkan Covid, Massage Plus Ini Abaikan Prokes

- Jurnalis

Minggu, 27 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 769 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021, ternyata tidak digubris oleh para pengusaha tempat hiburan.

Pasalnya, Colossus Spa & Massage, di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A5, No. 5-6, Kelurahan Cengkareng, Jakarta Barat tetap beroperasi seperti biasa. Diduga, untuk mengelabuhi petugas, pemilik usaha sengaja mencopot papan nama usaha, sehingga Colossus Spa & Massage nampak seperti tidak ada aktifitas.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Namun siapa sangka, ketika memasuki ruangan di dalam ruko nampak jelas lampu gemerlap dan terpajang sejumlah wanita seksi yang sedang menunggu pelanggannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selamat malam, kita paketnya ada dua. Colossus itu full service, pijat, petik mangga, BJ, sama ML itu harganya Rp 650 ribu. Kalau yang paket Garnet hanya pijat, petik mangga, sama BJ aja, itu harganya Rp 450 ribu,” kata salah seorang pegawai Colossus Spa saat diinvestigasi wartawan, Jum’at (25/6/2021) malam.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur menilai, pengusaha yang melanggar PPKM Mikro harus ditindak tegas.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Harus ditindak tegas, terlebih lagi apabila ada oknum Pemkot Jakarta Barat yang membiarkan tempat Spa ini tetap beroperasi,” ujarnya, Minggu, (27/6/2021).

Karena menurut Badar, aktifitas Colossus Spa & Massage berpotensi menularkan atau membuat kluster baru Covid-19 . “Pak Wali Kota Jakarta Barat harus bertindak tegas menutup tempat tersebut,” cetusnya.

(My)

Berita Terkait

Raffi Ahmad Ikut Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kalibata saat Peringati Hari Pahlawan
Sejumlah Kios di Mal Taman Palem Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:36 WIB

Raffi Ahmad Ikut Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kalibata saat Peringati Hari Pahlawan

Jumat, 8 November 2024 - 21:02 WIB

Sejumlah Kios di Mal Taman Palem Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca