ifakta.co, TANGERANG -Akibat tidak jelasnya sistem Pengelolaan menjadi polemik terhadap pasar Babakan Kota Tangerang terkait ditemukan nya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditemukan dugaan kerugian Negara hingga sebesar 13 Milyar, sehingga Sekretaris Jendral Kemenkumham turun langsung dalam pengambil Alihan pengelolaan pasar Babakan Kota Tangerang Rabu 23-6-2021
Terkait adanya pengelolahan pasar oleh pihak yang di duga secara ilegal ,Adi Gunawan dari Kasubag Badan Milik Negara Kementrian Hukum dan Ham di lokasi mengatakan kehadiran dirinya dalam hal ini bukan untuk pengusiran dan melarang para pedagang pasar, akan tetapi disini hanya menertipkan pengelolaan nya saja yang diambil alih langsung oleh Sekretariat Jendral Kementrian Hukum dan Ham.kata Adi
Adi menambahkan dirinya membenarkan setiap pungutan atau restribusi yang dilakukan di pasar Babakan tidak pernah disetorkan ke Kas Negara.Olleh karena itu pihak Kementrian Hukum dan Ham memasang spanduk dan stiker pemberitahuan yang sangat berkekuatan Hukum.tandas nya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H Muhdi selaku Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Badan Penelitian Asset Negara Republik Indonesia (BPAN RI) mengatakan, Pada awal nya berdirinya pasar Babakan hasil Relokasi dari Pasar Cikokol dan Pasar Kodok yang berlokasi di wilayah Cikokol
Lebih lanjut H Muhdi menjelaskan diri nya sangat menyayangkan kurang tegas nya pihak Kemenkumham dan Kepolisian terkait persoalan pasar Babakan sudah jelas ada temuan LHP BPK hingga adanya dugaan kerugian Negara.
“Kenapa tidak ada tindakan terkait hal tersebut tidak ada yang di tangkap dalam hal ini, H. Muhdi juga mendesak pihak pihak terkait untuk menindak tegas pengelola ilegal yang melakukan pungutan liar ujar H Muhdi
( Red )