Polsek Tambora Jaring 22 Orang Pelanggar Prokes

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian Polsek Tambora di pertigaan Jl Rusun Angke Tambora Jakarta Barat pada Rabu 15/6/2021.

Dari 22 pelanggar 20 orang diantaranya dijatuhkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan. Sementara 2 orang lagi lebih memilih membayar denda adiministrasi dengan total 200 ribu rupiah.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari para pelanggar yang terjaring, kami dapatkan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dalam berkendaraan. Langkah penindakan yang kami lakukan agar wilayah Tambora bebas dari penyebaran virus Covid 19 ,” ujar Faruk dikonfirmasi, Kamis, 17/6/2021.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Selain penindakan, kata Faruk para pelanggar diimbau untuk disiplin mamatuhi protokol kesehatan.

Pendisiplinan juga diutarakanya kepada seluruh masyarakat Tambora dengan mengedukasi tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

“Kami memerintahkan personel untuk melakukan operasi di sejumlah wilayah hukum Polsek Tambora khususnya,” ujarnya.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Operasi tersebut kemudian diperkuat oleh personel sebanyak 23 anggota terdiri dari TNI, Polri, SatpolPP, Damkar, Dishub.

Disana, personel melakukan pendisiplinan dengan cara yang sopan. Selain itu, seluruh masyarakat diimbau untuk bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah.

(My )
 

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru