ifakta.co, JAKARTA – Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian Polsek Tambora di pertigaan Jl Rusun Angke Tambora Jakarta Barat pada Rabu 15/6/2021.
Dari 22 pelanggar 20 orang diantaranya dijatuhkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan. Sementara 2 orang lagi lebih memilih membayar denda adiministrasi dengan total 200 ribu rupiah.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari para pelanggar yang terjaring, kami dapatkan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dalam berkendaraan. Langkah penindakan yang kami lakukan agar wilayah Tambora bebas dari penyebaran virus Covid 19 ,” ujar Faruk dikonfirmasi, Kamis, 17/6/2021.
Selain penindakan, kata Faruk para pelanggar diimbau untuk disiplin mamatuhi protokol kesehatan.
Pendisiplinan juga diutarakanya kepada seluruh masyarakat Tambora dengan mengedukasi tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
“Kami memerintahkan personel untuk melakukan operasi di sejumlah wilayah hukum Polsek Tambora khususnya,” ujarnya.
Operasi tersebut kemudian diperkuat oleh personel sebanyak 23 anggota terdiri dari TNI, Polri, SatpolPP, Damkar, Dishub.
Disana, personel melakukan pendisiplinan dengan cara yang sopan. Selain itu, seluruh masyarakat diimbau untuk bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah.
(My )