Polisi Beberkan Musisi Anj Soal Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – EAP als Anj telah ditetapkan oleh penyidik satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, , EAP als ANJ kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat,” ujar Ady, Rabu (16/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady menjelaskan dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu di Cibubur Jakarta Timur dan di Bandung Jawa Barat total ganja yang ditemukan dengan berat brutto sekitar 30 gram

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Selain itu polisi juga menerima alasan EAP als ANJ mengkonsumsi narkoba jenis ganja alasan tersebut terdengar cukup klise.

“Jadi, menurut pengakuan dari yang bersangkutan menggunakan Narkoba jenis ganja sejak September 2020 di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersakutan cari sebagai seorang seniman,” tuturnya.

Masih menurut Ady , Anji tidak setiap hari mengkonsumsi ganja. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, musisi berusia 42 tahun itu hanya menggunakan beberapa kali.

“Tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya, baru beberapa kali. Tidak rutin setiap hari,” pungkas Ady Wibowo.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

EAP als ANJ di hadapan penyidik juga menerangkan jika dirinya mendapatkan barang terlarang tersebut dari situs yang berada di luar negeri yaitu website megamarijuanastore.com.

Ketika ditanya, bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki id.

” Id tersebut didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki id, kemudian EAP ALS ANJ tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara DPO yang memesan dan diserahkan kepada EAP als ANJ,” ucap nya

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya Musisi EAP als ANJ dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Dikesempatan yang sama musisi EAP als Anj menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada masyarakat terutama keluarga dan rekan-rekan artis atas kejadian yang ia

“Saya berharap semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun,” ucap EAP als ANJ

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada satuan narkoba Polres Jakarta Barat yang sejak proses penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik dan saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang berlaku,” tutupnya

(my)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB