ifakta.co, JAKARTA – Memiliki jaminan kesehatan merupakan hal paling penting bagi keberlangsungan masyarakat yang dinamis.
Namun, pada masa pandemi covid-19 banyak pekerja yang kehilangan jaminan kesehatannya dalam waktu yang bersamaan dengan saat kehilangan pekerjaan.
Hal inilah menjadi perhatian khusus bagi BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada dasarnya Peserta Program JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang, pada kegiatan Sinergi BPJS Kesehatan dengan Stakeholder dalam Penjaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah, Jumat (11/06).
Fitria menjelaskan peserta PPU yang mengalami PHK bisa mendapatkan penjaminan Kesehatan jika memenuhi kriteria PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris.
PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, atau PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter.
“Namun, terdapat jenis PHK yang melepaskan hak atas jaminan kesehatan yaitu jenis PHK yang disebabkan oleh pekerja meninggal dunia, pekerja telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, pekerja mengundurkan diri, dan penyebab PHK selain yang telah saya sebutkan sebelumnya,” kata Fitria.
Fitria menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat telah memberikan sosialisasi kepada badan usaha yang terdaftar di wilayah kerja Cabang Jakarta Barat mengenai penggunaan aplikasi edabu badan usaha, persyaratan dan mekanisme penonaktifan pekerja, serta penjaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK.
Diharapkan para perwakilan badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerja lain agar jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dapat diberikan secara berkesinambungan dan sesuai dengan hak peserta.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat Ahmad Ya’ala menyatakan akan senantiasa mendukung BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat untuk bertindak tegas dalam memastikan pekerja yang bekerja di badan usaha di Kota Administrasi Jakarta Barat terjamin kesehatannya.
Ya’la menyebutkan selama ini Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan keluarganya, melakukan update data secara teratur, serta pembayaran iuran secara tepat waktu.
Semuanya dilaksanakan demi memastikan para pekerja dan keluarganya dapat memiliki jaminan Kesehatan yang pasti di saat mereka membutuhkan layanan Kesehatan.
(my)