BPJS Kesehatan Pastikan Karyawan ter-PHK Masih Peroleh Hak Jamkes 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Memiliki jaminan kesehatan merupakan hal paling penting bagi keberlangsungan masyarakat yang dinamis.

Namun, pada masa pandemi covid-19 banyak pekerja yang kehilangan jaminan kesehatannya dalam waktu yang bersamaan dengan saat kehilangan pekerjaan.

Hal inilah menjadi perhatian khusus bagi BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada dasarnya Peserta Program JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang, pada kegiatan Sinergi BPJS Kesehatan dengan Stakeholder dalam Penjaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah, Jumat (11/06).

Fitria menjelaskan peserta PPU yang mengalami PHK bisa mendapatkan penjaminan Kesehatan jika memenuhi kriteria PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris.

PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, atau PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter.

“Namun, terdapat jenis PHK yang melepaskan hak atas jaminan kesehatan yaitu jenis PHK yang disebabkan oleh pekerja meninggal dunia, pekerja telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, pekerja mengundurkan diri, dan penyebab PHK selain yang telah saya sebutkan sebelumnya,” kata Fitria.

Fitria menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat telah memberikan sosialisasi kepada badan usaha yang terdaftar di wilayah kerja Cabang Jakarta Barat mengenai penggunaan aplikasi edabu badan usaha, persyaratan dan mekanisme penonaktifan pekerja, serta penjaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK.

Diharapkan para perwakilan badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerja lain agar jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dapat diberikan secara berkesinambungan dan sesuai dengan hak peserta.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat Ahmad Ya’ala menyatakan akan senantiasa mendukung BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat untuk bertindak tegas dalam memastikan pekerja yang bekerja di badan usaha di Kota Administrasi Jakarta Barat terjamin kesehatannya.

Ya’la menyebutkan selama ini Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan keluarganya, melakukan update data secara teratur, serta pembayaran iuran secara tepat waktu.

Semuanya dilaksanakan demi memastikan para pekerja dan keluarganya dapat memiliki jaminan Kesehatan yang pasti di saat mereka membutuhkan layanan Kesehatan.

(my)

Berita Terkait

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua
Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan
Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat
Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:21 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua

Selasa, 26 November 2024 - 18:10 WIB

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan

Selasa, 26 November 2024 - 13:10 WIB

Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet

Sabtu, 23 November 2024 - 18:49 WIB

Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB