Dirut CV. ADHI DJOJO Kini Bernafas Lega Pasca Terima Hasil Putusan Sidang PN Kediri.

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, KEDIRI – Muhammad Burhanul Karim Direktur CV. ADHI DJOJO, akhirnya dapat bernafas lega setelah menerima  hasil putusan sidang atas gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Direktur (Wadir) CV. ADHI DJOJO, Bagus Setyo Nugroho terhadap dirinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, melalui informasi Elektronik E Court mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/ PN Gp, pada Selasa 8 Juni 2021.

Adapun hasil putusan sidang tersebut menurut Kuasa Hukum Tergugat, Prayogo Laksono SH.MH, amar putusannya diantaranya adalah menolak Provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O/ Niet Ontvankelijk Varklaard).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim karena, Provisi penggugat ditolak dan tidak dapat diterima, dalam hal ini Majelis Hakim sangat obyektif menganalisa perkara,” ungkap Prayogo Laksono.

Dengan putusan tersebut, Prayogo juga menganggap gugatan yang dilayangkan pada kliennya sangatlah tidak mendasar.

“Atas putusan sidang tersebut, kami menilai gugatan saudara Bagus Setyo Nugroho terlalu mengada – ada dan tidak terbukti,” tambah Prayogo.

Menurutnya hal lain yang semakin  menguatkan posisi kliennya adalah dalam Amar putusan, Majelis Hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang diajukannya.

“Majelis Hakim juga telah mengabulkan salah satu Eksepsi yang kami ajukan, diantarannya terkait tentang Kewenangan Kopetensi Relatif, Gugatan Eror In Persona, Gugatan Kurang Pihak, serta Gugatan Penggugat Kabur,” tandas Kuasa Hukum Burhanul Karim itu.

Dikatakannya, Permohonan Provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memerintahkan penggugat  sebagai pemilik saham dan Wadir CV.Adhi Djojo serta berhak menjalankan usaha Pertambangan Sirtu.

“Dengan ditolaknya Provisi ini lebih menguatkan posisi klien saya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV.Adhi Djojo, dan menganggap pemberhentian dengan hormat Wadir CV.Adhi Djojo adalah Sah,” sambung Prayogo.

Hal itu menurutnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jenderal  Administrasi Hukum Umum No: AHU- 0036186- AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 November 2020.

“SAH karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan Pengadilan, meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya, namun kami mengganggap penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV.Adhi Djojo,” ujar Prayogo Laksono.

Sementara itu di lain sisi Kuasa Hukum penggugat, Hariono saat dikonfirmasi ifakta.co pada Selasa malam (8/6/21) melalui sambungan di WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sudah bukan sebagai Kuasa Hukum penggugat lagi.

“Saya sebenarnya sudah dicabut kuasanya dari prinsipal, saya dicabut sebagai kuasannya saudara Bagus Setyo Nugroho setelah agenda saksi,” kata Hariono.

Ia mengatakan pada saat memberikan konfirmasi terkait hasil putusan sidang PN Kediri ini, posisinya hanya sebagai Praktisi Hukum karena bukan lagi sebagai Kuasa Hukumnya.

“Informasi yang sudah saya dapat dari rekan – rekan wartawan yang beberapa sudah WhatsApp ke saya dan ada yang telepon mengatakan bahwa ditolak, padahal salah besar, yang benar adalah N O (Niet Onvankelijk Verklaard),” ungkap Hariono.

Dikatakannya, NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima, karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas.

“Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Hakim untuk diperiksa dan diadili.Atas keputusan ini memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkaranya tidak dapat diperiksa karena cacat formil tersebut sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi,” papar Hariono.

Sebagai Praktisi Hukum Hariono berpendapat jika dalam perkara ini semua harus mencermati lebih dalam tentang hukum itu sendiri.

“Harusnya lebih menitik beratkan pada pendewasaan tentang pengetahuan, tentang hukum yang sebenarnya dan yang berimbang , karena hukum itu bersifat pendekatan normatif,” pungkas Hariono.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok
Owner Dunia Optical Thomas Kuswanto Hadiri Sertijab Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca