ifakta.co, KEDIRI – Muhammad Burhanul Karim Direktur CV. ADHI DJOJO, akhirnya dapat bernafas lega setelah menerima hasil putusan sidang atas gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Direktur (Wadir) CV. ADHI DJOJO, Bagus Setyo Nugroho terhadap dirinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, melalui informasi Elektronik E Court mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/ PN Gp, pada Selasa 8 Juni 2021.
Adapun hasil putusan sidang tersebut menurut Kuasa Hukum Tergugat, Prayogo Laksono SH.MH, amar putusannya diantaranya adalah menolak Provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O/ Niet Ontvankelijk Varklaard).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim karena, Provisi penggugat ditolak dan tidak dapat diterima, dalam hal ini Majelis Hakim sangat obyektif menganalisa perkara,” ungkap Prayogo Laksono.
Dengan putusan tersebut, Prayogo juga menganggap gugatan yang dilayangkan pada kliennya sangatlah tidak mendasar.
“Atas putusan sidang tersebut, kami menilai gugatan saudara Bagus Setyo Nugroho terlalu mengada – ada dan tidak terbukti,” tambah Prayogo.
Menurutnya hal lain yang semakin menguatkan posisi kliennya adalah dalam Amar putusan, Majelis Hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang diajukannya.
“Majelis Hakim juga telah mengabulkan salah satu Eksepsi yang kami ajukan, diantarannya terkait tentang Kewenangan Kopetensi Relatif, Gugatan Eror In Persona, Gugatan Kurang Pihak, serta Gugatan Penggugat Kabur,” tandas Kuasa Hukum Burhanul Karim itu.
Dikatakannya, Permohonan Provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wadir CV.Adhi Djojo serta berhak menjalankan usaha Pertambangan Sirtu.
“Dengan ditolaknya Provisi ini lebih menguatkan posisi klien saya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV.Adhi Djojo, dan menganggap pemberhentian dengan hormat Wadir CV.Adhi Djojo adalah Sah,” sambung Prayogo.
Hal itu menurutnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No: AHU- 0036186- AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 November 2020.
“SAH karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan Pengadilan, meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya, namun kami mengganggap penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV.Adhi Djojo,” ujar Prayogo Laksono.
Sementara itu di lain sisi Kuasa Hukum penggugat, Hariono saat dikonfirmasi ifakta.co pada Selasa malam (8/6/21) melalui sambungan di WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sudah bukan sebagai Kuasa Hukum penggugat lagi.
“Saya sebenarnya sudah dicabut kuasanya dari prinsipal, saya dicabut sebagai kuasannya saudara Bagus Setyo Nugroho setelah agenda saksi,” kata Hariono.
Ia mengatakan pada saat memberikan konfirmasi terkait hasil putusan sidang PN Kediri ini, posisinya hanya sebagai Praktisi Hukum karena bukan lagi sebagai Kuasa Hukumnya.
“Informasi yang sudah saya dapat dari rekan – rekan wartawan yang beberapa sudah WhatsApp ke saya dan ada yang telepon mengatakan bahwa ditolak, padahal salah besar, yang benar adalah N O (Niet Onvankelijk Verklaard),” ungkap Hariono.
Dikatakannya, NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima, karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas.
“Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Hakim untuk diperiksa dan diadili.Atas keputusan ini memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkaranya tidak dapat diperiksa karena cacat formil tersebut sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi,” papar Hariono.
Sebagai Praktisi Hukum Hariono berpendapat jika dalam perkara ini semua harus mencermati lebih dalam tentang hukum itu sendiri.
“Harusnya lebih menitik beratkan pada pendewasaan tentang pengetahuan, tentang hukum yang sebenarnya dan yang berimbang , karena hukum itu bersifat pendekatan normatif,” pungkas Hariono.
( May/ Hen )