Launching “Saeampuh”, Ambil BB di Kejari Nganjuk Kini Cukup 10 Menit

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Berbagai upaya ditempuh Korp Adhyaksa Nganjuk guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dimulai dari sidang Online yang telah dijalankan.Kini kembali dilaunching / diluncurkan program “SAEAMPUH” yang diterapkan perdana pada  Senin 31 Mei 2021 pukul 11.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South melalui Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah, mengatakan program ” Saeampuh” adalah program yang dijalankan oleh seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R).

“Peluncuran program Saeampuh ini adalah progam yang dijalankan oleh PB3R, dimana tujuannya adalah sebagai upaya kami dalam mengurangi kerumunan pada saat pengambilan barang bukti di Kejaksaan,”ungkap Dicky Andi Firmansyah.

Dijelaskan lebih dalam  oleh Dicky terkait program baru tersebut, diharapkan akan dapat memperkecil resiko penyebaran virus Corona Desease -19.

“Saeampuh adalah Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit, kini bagi siapa saja yang akan mengambil barang bukti di Kejaksaan, tak perlu lagi memakan waktu yang lama, karena sistem pelayanan kami saat ini adalah mempermudah dan kami percepat sehingga hanya dalam waktu 10 menit barang bukti akan segera dapat diambil,” ungkap Dicky.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Sebagai contoh pada saat lauching berlangsung telah diserahkan dua unit sepeda motor kepada yang berhak / pemiliknya, yaitu Yamaha Mio warna Pink dan sepeda motor Honda Beat warna Hitam.

“Telah diambil oleh yang berhak sepeda motor yang tadinya sebagai alat bukti terkait perkara Tindak Pidana Umum pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bebarengan/ pengeroyokan yang ditangani oleh JPU Endang Dwi Rahayu S.H,”ucapnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Sedangkan satu sepeda lainnya terkait tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan JPU, Ratrieka Yuliana S.H.

Adapun BB yang diserahkan tersebut adalah alat bukti yang sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara, karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan Amar putusan dikembalikan kepada pemilķnya.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran
Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:36 WIB

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:32 WIB

Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:58 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Berita Terbaru