Launching “Saeampuh”, Ambil BB di Kejari Nganjuk Kini Cukup 10 Menit

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Berbagai upaya ditempuh Korp Adhyaksa Nganjuk guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dimulai dari sidang Online yang telah dijalankan.Kini kembali dilaunching / diluncurkan program “SAEAMPUH” yang diterapkan perdana pada  Senin 31 Mei 2021 pukul 11.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South melalui Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah, mengatakan program ” Saeampuh” adalah program yang dijalankan oleh seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R).

“Peluncuran program Saeampuh ini adalah progam yang dijalankan oleh PB3R, dimana tujuannya adalah sebagai upaya kami dalam mengurangi kerumunan pada saat pengambilan barang bukti di Kejaksaan,”ungkap Dicky Andi Firmansyah.

Dijelaskan lebih dalam  oleh Dicky terkait program baru tersebut, diharapkan akan dapat memperkecil resiko penyebaran virus Corona Desease -19.

“Saeampuh adalah Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit, kini bagi siapa saja yang akan mengambil barang bukti di Kejaksaan, tak perlu lagi memakan waktu yang lama, karena sistem pelayanan kami saat ini adalah mempermudah dan kami percepat sehingga hanya dalam waktu 10 menit barang bukti akan segera dapat diambil,” ungkap Dicky.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Sebagai contoh pada saat lauching berlangsung telah diserahkan dua unit sepeda motor kepada yang berhak / pemiliknya, yaitu Yamaha Mio warna Pink dan sepeda motor Honda Beat warna Hitam.

“Telah diambil oleh yang berhak sepeda motor yang tadinya sebagai alat bukti terkait perkara Tindak Pidana Umum pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bebarengan/ pengeroyokan yang ditangani oleh JPU Endang Dwi Rahayu S.H,”ucapnya.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Sedangkan satu sepeda lainnya terkait tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan JPU, Ratrieka Yuliana S.H.

Adapun BB yang diserahkan tersebut adalah alat bukti yang sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara, karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan Amar putusan dikembalikan kepada pemilķnya.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Bakti Sosial di Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik Polres Nganjuk di HUT Bhayangkara ke-79
Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan
Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan
Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2
Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu
Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel
Lomba Lukis & Mewarnai Dua Pahlawan Nasional Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II & Mayjen TNI PURN. Dr. AK.Gani

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:54 WIB

Bakti Sosial di Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik Polres Nganjuk di HUT Bhayangkara ke-79

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:37 WIB

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:59 WIB

Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:30 WIB

Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2

Berita Terbaru