ifakta.co, TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resnarkoba Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok Djarum Super, dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil bersolasi hitam, dengan berat bruto 2,32 (dua koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas pinggang berwarna orange, 1 (satu) buah handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam.
Adapun tersangkanya ialah ND alias Batak (41) warga Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang. Dan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 205 / V / 2021 / SPKT. tanggal 23 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Iya benar, bahwa kemarin (Minggu, 23 Mei 2021 sekira jam 23.00) anggota resnarkoba Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan atas nama ND alias Batak di pinggir jalan tepatnya di Kp. Gembor RT.001/005, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Wahyu. Rabu, (26/05/2021).
Wahyu menjelaskan bahwa saat penangkapan tersangka ND alias Batak sedang kedapatan memiliki sabu.
“Bahwa pada saat itu, ND alias Batak kedapatan memilik, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum Super berwarna merah. Dimana Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum Super berwarna merah tersebut sempat di lempar ke tanah oleh tersangka sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian,” jelas Wahyu.
“Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan kembali, anggota kembali menemukan 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang ia simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan beserta timbangan elektrik serta sebuah handphone merk Nokia berwarna hitam di dalam tas pinggang berwarna Orange. Dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya,” lanjut Wahyu.
Dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Kota Tangerang, Polda Banten.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan ND alias Batak akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.”ujarnya.
(Red/ Bidhumas)