ifaakta.co, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar sidang Online terkait tindak pidana umum, bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Selasa, 25 Mei 2021 pukul 11.00 Wib.
Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, menyebutkan selama pandemi belum berakhir maka sidang akan tetap di gelar secara daring.
“Hari ini ada agenda sidang online mengenai tindak pidana umum,” ungkap Dicky Andi.F
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu jumlah perkara yang disidangkan saat itu sebanyak 13 perkara dengan 20 orang terdakwa
Namun Dicky menjelaskan jika pelaksanaanya terbagi pada 3 tempat berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas ll B Nganjuk.
“Salah satu perkara yang disidangkan pada tanggal 25 Mei 2021 adalah sidang perkara judi online dengan agenda pemeriksaan saksi,” paparnya.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi yaitu saksi penangkap Wirantohardi S.H, dengan JPU Sri Hani SH dan aebagai Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas SH, Triu Artanti SH, dan Feri Deliansyah SH.
“Dalam sidang tersebut WTM didakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian,” ujar Dicky lagi.
Pada Pasal tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
“Untuk barang bukti yang telah di amankan petugas antara lain HP Oppo warna merah, uang tunai sebesar Rp 400.000, kartu ATM BRI, dan 1 slip bukti tranafer,” pungkas Dicky Andi.F.
( May / Hen )