ifakta.co TANGERANG – Sesuai surat keputusan peraturan daerah Gubernur Banten Wahiidin Halim ( WH ) untuk memberikan larangan semua tempat – tempat wisata dengan perpanjangan sampai Tgl 30 Mei di Provinsi Banten guna mencegah penyebaran Covid-19 serta menindaklanjuti peraturan Gubernur Banten dan peraturan Bupati Kabupaten Tangerang. Polsek Teluknaga bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Teluknaga Koramil 01 Teluknaga tutup sementara bagi masyarakat yang akan berwisata ke Tanjung Pasir. Sabtu (22/5/2021).
Hal ini dilakukan untuk mencegah antutias masyarakat yang hendak ingin berwisata khususnya di wisata pantai Tanjung Pasir Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, untuk menghindari tingkat kerumunan pada pengunjung yang bisa menimbulkan dampak penyebaran Covid 19.
Penutupan dilakukan dijalan Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pintu masuk menuju wisata pantai Tanjung Pasir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapolsek Teluknaga AKP Antonius menjelaskan, penyekatan jalan menuju wisata Tanjung Pasir menindak lanjuti Pergub Gubenur Banten dan Perbup Bupati Tangerang terkait penutupan objek wisata sampai dengan tanggal 30-Mei-2021, serta demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.” Jelasnya.
Ditempat yang sama Kapolsek Antonius mengatakan, penyekatan jalan menuju wisata Tanjung Pasir dan seluruh objek wisata yang berada di wilayah Polsek Teluknaga, demi kebaikan bersama dan mencegah penularan wabah Covid-19, sehingga kita bisa bebas dari Covid kedepanya.
“Antonius pun berharap agar masyarakat yang ingin berwisata dan para pengelola wisata Tanjung Pasir bisa mengerti kondisi saat ini, bahwa kita harus bersama-sama dan bersinergi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” Harapnya.
( Ham )