Bergerak Cepat, Polda Banten Ringkus 9 Admin Grup WhatsApp, Provokasi Pemudik Motor

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SERANG – Polda Banten menangkap sebanyak 9 orang provokator yang mengajak pemudik Motor agar bersama-sama menjebol penyekatan polisi menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp (WA) pemudik sepeda motor.

“Kami dari Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyebrang Mudik ke Lampung,” kata Rudy keterangan pers nya, Rabu (19/5/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irjen Rudy mengatakan, pelaku mengajak para pemudik sepeda motor dari wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang dan Jakarta, yang ingin menuju Lampung dan Pulau Sumatera lainnya.

“Seandainya masing-masing grup ada 200-300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya,” ujar Rudy.

Kegiatan Penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya provokasi dan upaya paksa untuk menjebol pos penyekatan dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten.

Selain itu, Polda Banten dan polres jajaran juga menggunakan pola cerai berai, agar memecah konsentrasi massa pemudik kendaraan roda dua di titik-titik kumpul mereka, sekitar Cilegon, Serang dan Tangerang.

“Pola dan Cara bertindak ini, yang membuat mereka para pemudik motor, down. sehingga mengurungkan niatnya untuk nekat mudik,” kata Rudy.

Lebih lanjut Rudy mengatakan, apabila mereka bisa lolos di penyekatan dan sampai masuk ke Pelabuhan Merak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk dermaga Merak, maka kerawanan kamtibmas akan sangat tinggi,” ujar Rudy.

Saat ini, sebanyak 9 admin grup WhatsApp itu disangka melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021.

(Red/ Bidhumas)

Berita Terkait

Kapolsek Balaraja Beserta Jajaran Melaksanakan Taraweh Keliling & Sambang Tokoh Ulama di Masjid Jami Baitussalam Desa Sentul Jaya
Fuji Sushi Selenggarakan Tuna Cutting Show, Hadirkan Sensasi Kuliner ala Jepang Autentik
Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Diskum Kabupaten Tangerang Dorong Modernisasi Koperasi
Kecamatan Balaraja Gelar GPM, Bantu Masyarakat Mendapatkan Bahan Pokok
Kalungkan Selendang Khas Kab. Tangerang : “Dandim Tigaraksa Sambut Hangat Kunjungan Bupati Tangerang.”
Profil dan Perjalanan Karir Seorang Disck Jokey (Dj) Anggita
Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar-Rohman di Cijulang, Pangandaran

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:05 WIB

Kapolsek Balaraja Beserta Jajaran Melaksanakan Taraweh Keliling & Sambang Tokoh Ulama di Masjid Jami Baitussalam Desa Sentul Jaya

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:24 WIB

Fuji Sushi Selenggarakan Tuna Cutting Show, Hadirkan Sensasi Kuliner ala Jepang Autentik

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:53 WIB

Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:13 WIB

Diskum Kabupaten Tangerang Dorong Modernisasi Koperasi

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:18 WIB

Kecamatan Balaraja Gelar GPM, Bantu Masyarakat Mendapatkan Bahan Pokok

Berita Terbaru