ifakta.co, NGANJUK – Tim anti narkoba Polres Nganjuk Rajawali -19 kembali mengepakkan sayapnya di Kecamatan Sukomoro sehingga dua penjaja Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berjenis pil Dobel L, asal Sukomoro berhasil dibekuk petugas.
Berawal dari penangkapan HR warga Kramat Kecamatan / Kabupaten Nganjuk yang terjadi pada Selasa malam pukul 21.00 (4/5/21).
Saat itu HR kedapatan menyimpan 1 kit pil LL berisi 9 butir dalam genggamanya, ketika diinterogasi ia menyebut nama AJR sebagai penjaja obat terlarang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika itu baik HR maupun AJR sedang berada di sebuah rumah di Desa Ngrengket, Sukomoro.Sontak petugaspun melakukan penggeledahan terhadap AJR.
Tim Opsnal kemudian menemukan uang tunai hasil penjualan pil LL itu sebanyak Rp 30.000 rupiah, yang kemudian langsung disita petugas bersama 1 buah HP yang digunakan sebagai transaksi.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, AJR mengaku mendapat okerbaya itu dari TAR (43) asal Desa Putren, Sukomoro.
“Saat diinterogasi petugas AJR mengatakan pil LL yang ia jual pada HR ia dapat dari TAR,” ungkap Kasubbag Humas
Berselang selama 1 jam pasca penangkapan AJR, kemudian TAR(43) juga berhasil ditangkap.Pada petugas ia mengaku mendapat Pil LL itu dari Gondrong (DPO) asal Tarokan yang kini masih dalam pengembangan.
Selanjutnya para tersangka berikut semua barang bukti yang ada dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( May/ Hen )