iifakta.co, NGANJUK – Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Nganjuk di bulan Ramadhan, Petugas Gabungan yang terdiri dari Polres Nganjuk, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, menggelar Operasi Yustisi dan inspeksi mendadak pada sejumlah tempat hiburan malam (HTM) di wilayah Nganjuk pada jumat (23/4/21) mulai pukul 20.00 Wib hingga 23.30 Wib.
Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID – 19 seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nganjuk, SE Bupati Nganjuk nomor :300/916/411.319/2021.
Selian itu juga sebagai implementasi Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum Operasi itu dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Siaga Turbinjali dan sidak razia, yang bertempat di Pendapa Pemkab Nganjuk.
AKP Pujo Santoso, Kasat Resnarkoba selaku pemimpin Apel, dilanjutkan dengan pengarahan Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Abdul Rokib dan Kasat Pol PP Kabupaten Nganjuk AKP Samsul Huda.
Titik Operasi dan sidak pertama yaitu GOR Bung Karno yang disasar petugas pada pukul 20.25 Wib.Disana petugas melakukan oprasi masker dan memberi teguran pada karyawan dan pengunjung warung Cak Imin 2 di Jl. Barito untuk mematuhi prokes, dan membagikan masker bagi yang tidak memakai bermasker.
Lalu tim gabungan bergerak ke sebuah Cafe di JL.Bengawan Solo Sukomoro, namun disana nihil pengunjung.Dari Sukomoro petugas hendak menuju Kafe Karisma namun didapati kafe tersebut tutup.
Dari Sukomoro petugas kemudian menyasar Resto dan Karaoke Q yang berada di Jalan Raya Baron – Kertosono yang saat itu masih buka.
Petugas mendapati 3 room yang ada pengunjungnya.Di room no 4, 5 dan 7 ada 4 pengunjung serta 8 pemandu lagu.Seketika itu dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif dan pendataan identitas.
Namun disana petugas menangkap basah seorang karyawan yang sedang membawa pil Dobel L serta ada pula minuman beralkohol jenis Ciu, dan dari hasil pendataan identitas ditemukan salah satu pemandu lagunya masih dibawah umur.
Petugas gabungan membawa pemilik kafe dan para pengunjung kafe ke kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk untuk menerima pembinaan.
Sedangkan Untuk pengembangan, pemandu lagu yang masih dibawah umur dan karyawan yang kedapatan membawa Okerbaya jenis Pil Koplo itu, di bawa ke Polres Nganjuk saat itu juga.
Terkait pelaksanaan Razia Hiburan Malam tersebut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Suprianto mengatakan himbauannya.
“Operasi THM bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif aman dan nyaman agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan kusyuk, bagi Kafe dan THM yang masih bandel akan kami tindak tegas,” tandas Suprianto pada (24/4/21) di Mapolres Nganjuk.
( May/ Hen )