ifakta.co, JAKARTA – DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta semenjak tahun 2018 sampai dengan saat ini.
Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif, dimana capaian jumlah peserta JKN-KIS dibandingkan dengan jumlah penduduk DKI Jakarta ( semester II tahun 2020 ) lebih dari 98% atau 11.038.892 jiwa.
Cakupan lebih dari 98% ini merupakan angka yang telah melebihi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasioanal (RPJMN) tahun 2024, capain kepesertaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JKN-KIS di Provinsi DKI Jakarta merupakan hasil kolaborasi antar satuan kerja di Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan dalam pengelolaan data Peserta Bukan Penerima Upah yang di daftarkan oleh Pemeritah Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi memastikan pekerja di wilayah DKI Jakarta sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, Dinas Sosial dalam pengelolaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan setiap peserta yang terdaftar mempunyai NIK yang valid, serta peran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam menyebarluaskan informasi tentang Program JKN-KIS.
Demikian dikatakan, Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Bona Evita ketika beraudiensi dengan Anies Baswedan, Senin (19/04).
“Sesuai dengan visi dan misi Provinsi DKI Jakarta yaitu menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan, menjadikan Jakarta kota yang sehat merupakan fokus utama yang harus dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta,” kata Bona.
Salah satu kebutuhan dasar manusia menurut dia adalah kesehatan, karena dengan terpenuhinya kesehatan maka produktivitas penduduk DKI Jakarta akan meningkat.
Ia mengatakan, Integrasi jaminan kesehatan penduduk DKI Jakarta melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang di kelola oleh BPJS Kesehatan, merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS, Bona mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi dengan mengembangkan sistem antrean online. Fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN yakni pengambilan nomor antrian tidak harus datang ke FKTP/Puskesmas terlebih dahulu, mengurangi waktu tunggu peserta di FKTP, dan peserta dapat menyesuaikan waktu kedatangan ke FKTP, sehingga dapat menghindari kerumunan dalam waktu yang lama dan secara tidak langsung mencegah/mengurangi transmisi covid 19.
Program ini pun di dukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana seluruh Puskesmas (320 Puskesmas) di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan sistem antrian online tersebut.
Selain antrian online kehadiran Dashboard JKN yang merupakan aplikasi yang dapat diakses oleh pemerintah daerah untuk dapat mengetahui data JKN secara real time dan ini selaras dengan Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan smart city 4.0 dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
Kehadiran Dashboard JKN mampu mendukung peningkatan kepesertaan dan kepatuhan pembayaran iuran serta mendukung upaya promotif dan preventif. Dashboard JKN juga memudahkan dokter atau tenaga kesehatan untuk menganalisis rujukan sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan tingkat pertama sehingga akan memperkuat kebijakan kesehatan yang lebih akomodatif serta mampu memprediksi kondisi kesehatan wilayah ke depan.
“Dashboard JKN dapat membangun ekosistem penyusunan kebijakan berbasis data dan informasi atau evidence based policy making, Dashboard JKN memuat data capaian Universal Health Coverage (UHC), profil peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan jumlah kunjungan FKTP. Dashboard JKN juga memuat jumlah rujukan peserta FKTP, 10 diagnosa tertinggi di FKTP, jumlah kasus di rumah sakit, data utilisasi penyakit katastropik, serta 10 kasus tertinggi di rumah sakit, “ jelas Bona.
Pada kesempatan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Bona memberikan buku Statistik JKN tahun 2014-2018, penerbitan buku ini merupakan kerjasama DJSN dan BPJS Kesehatan dengan melibatkan sejumlah peneliti dari Perguruan Tinggi.
Publikasi Statistik JKN itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi tentang penyelenggaraan Program JKN-KIS dan diharapkan dapat menjadi rujukan yang obyektif mewarnai perancangan kebijakan dan penilaian keberhasilan penyelenggaraan JKN.
Data-data statistik dalam buku tersebut dapat menjadi sarana informasi bagi para pemangku kepentingan, akademisi, peneliti, dan seluruh pihak yang akan memperdalam perihal penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Penyajian data-data dari aspek kepesertaan, aspek pelayanan kesehatan, aspek iuran dan aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, “ujar Bona.
Penerbitan buku Statistik JKN dan berbagai publikasi lainnya sejalan dengan prinsip transparansi (keterbukaan) dalam Tata Kelola BPJS Kesehatan yang baik (good governance).
Makna keterbukaan disini antara lain keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai BPJS Kesehatan yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun disisi lain, prinsip keterbukaan tersebut juga disertai tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan data yang berlaku.
Sampai dengan 1 April 2021, jumlah faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejumlah 670 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, meliputi Puskesmas, Klinik TNI/Polri dan Klinik Utama serta 153 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang meliputi 133 RS (RSUD 32 dan RS Milik Swasta 75) dan 20 Klinik Utama serta 202 Apotek, 21 Optikal dan 32 Laboratorium.
■