Dua Pemuda Sonobekel Jual Pil Setan, Ditangkap Polisi.

- Jurnalis

Minggu, 18 April 2021 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dua orang pemuda berinisial MF (26) dan MH (16) warga Desa Sonobekel, Tanjunganom Nganjuk, kini harus meringkuk di tahanan Polres Nganjuk karena kedapatan telah menjual Obat kimia berbahaya ( Okerbaya) jenis Pil Dobel L.

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya THT warga Desa Patianrowo, Nganjuk bersama MH di  Hotel Sederhana yang berada di wilayah Kecamatan Baron pada Jumat (16/4/21) pukul 11.00 Wib.

Kala itu dari tangan THT didapati 7 butir pil setan yang di bungkus grenjeng rokok, disimpan disaku baju sebelah kanan.

“Dalam interogasi petugas THT mengaku membeli pil Koplo tersebut dari MH yang saat itu juga sedang berada di lokasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Suprianto.

Dengan begitu MH spontan di bekuk Satresnarkoba pada waktu dan tempat yang sama.

Sementara ketika MH digeledah petugas hanya menemukan sebuah phonsel yang digunakannya sebagai alat komunikasi jual beli obat terlarang tersebut di saku celana depannya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

“Pil koplo itu adalah pesanan teman wanitanya, sedang MH mengaku mendapatkan pil LL dari MF,” kata Kasubbaghumas lagi.

Dengan sigap Tim antinarkoba yang di komando oleh Kasatnarkoba AKP Pujo Santoso mencari keberadaan MF.

Alhasil, MF berhasil diamankan polisi di bengkel tempat ia bekerja yang berada di Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, HP milik MF pun disita petugas.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Dihadapan petugas MF mengaku membeli Pil Koplo dari seorang DPO asal Sumberejo, Getas Kecamatan Tanjunganom.

Guna penyidikan lebih lanjut para tersangka berikut barang buktinya di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Atas perbuatanya para tersangka dapat di jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran
Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:36 WIB

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:32 WIB

Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:58 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Berita Terbaru