Dua Pemuda Sonobekel Jual Pil Setan, Ditangkap Polisi.

- Jurnalis

Minggu, 18 April 2021 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dua orang pemuda berinisial MF (26) dan MH (16) warga Desa Sonobekel, Tanjunganom Nganjuk, kini harus meringkuk di tahanan Polres Nganjuk karena kedapatan telah menjual Obat kimia berbahaya ( Okerbaya) jenis Pil Dobel L.

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya THT warga Desa Patianrowo, Nganjuk bersama MH di  Hotel Sederhana yang berada di wilayah Kecamatan Baron pada Jumat (16/4/21) pukul 11.00 Wib.

Kala itu dari tangan THT didapati 7 butir pil setan yang di bungkus grenjeng rokok, disimpan disaku baju sebelah kanan.

“Dalam interogasi petugas THT mengaku membeli pil Koplo tersebut dari MH yang saat itu juga sedang berada di lokasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Suprianto.

Dengan begitu MH spontan di bekuk Satresnarkoba pada waktu dan tempat yang sama.

Sementara ketika MH digeledah petugas hanya menemukan sebuah phonsel yang digunakannya sebagai alat komunikasi jual beli obat terlarang tersebut di saku celana depannya.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

“Pil koplo itu adalah pesanan teman wanitanya, sedang MH mengaku mendapatkan pil LL dari MF,” kata Kasubbaghumas lagi.

Dengan sigap Tim antinarkoba yang di komando oleh Kasatnarkoba AKP Pujo Santoso mencari keberadaan MF.

Alhasil, MF berhasil diamankan polisi di bengkel tempat ia bekerja yang berada di Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, HP milik MF pun disita petugas.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Dihadapan petugas MF mengaku membeli Pil Koplo dari seorang DPO asal Sumberejo, Getas Kecamatan Tanjunganom.

Guna penyidikan lebih lanjut para tersangka berikut barang buktinya di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Atas perbuatanya para tersangka dapat di jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:02 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak

Senin, 2 Juni 2025 - 15:13 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan

Senin, 2 Juni 2025 - 10:15 WIB

Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:46 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Berita Terbaru