Dua Pemuda Sonobekel Jual Pil Setan, Ditangkap Polisi.

- Jurnalis

Minggu, 18 April 2021 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dua orang pemuda berinisial MF (26) dan MH (16) warga Desa Sonobekel, Tanjunganom Nganjuk, kini harus meringkuk di tahanan Polres Nganjuk karena kedapatan telah menjual Obat kimia berbahaya ( Okerbaya) jenis Pil Dobel L.

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya THT warga Desa Patianrowo, Nganjuk bersama MH di  Hotel Sederhana yang berada di wilayah Kecamatan Baron pada Jumat (16/4/21) pukul 11.00 Wib.

Kala itu dari tangan THT didapati 7 butir pil setan yang di bungkus grenjeng rokok, disimpan disaku baju sebelah kanan.

“Dalam interogasi petugas THT mengaku membeli pil Koplo tersebut dari MH yang saat itu juga sedang berada di lokasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Suprianto.

Dengan begitu MH spontan di bekuk Satresnarkoba pada waktu dan tempat yang sama.

Sementara ketika MH digeledah petugas hanya menemukan sebuah phonsel yang digunakannya sebagai alat komunikasi jual beli obat terlarang tersebut di saku celana depannya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

“Pil koplo itu adalah pesanan teman wanitanya, sedang MH mengaku mendapatkan pil LL dari MF,” kata Kasubbaghumas lagi.

Dengan sigap Tim antinarkoba yang di komando oleh Kasatnarkoba AKP Pujo Santoso mencari keberadaan MF.

Alhasil, MF berhasil diamankan polisi di bengkel tempat ia bekerja yang berada di Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, HP milik MF pun disita petugas.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Dihadapan petugas MF mengaku membeli Pil Koplo dari seorang DPO asal Sumberejo, Getas Kecamatan Tanjunganom.

Guna penyidikan lebih lanjut para tersangka berikut barang buktinya di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Atas perbuatanya para tersangka dapat di jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya
Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah
Gali Potensi Agribisnis di Semende Raya, Bupati Upayakan Pembangunan Pasar Induk dan Gudang Pertanian
Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Dampingi Petugas Periksa Penderita Lumpuh Layu
AKBP Siswantoro Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polres Nganjuk
Duka Mendalam: Ning Luluk,Ustadzah di KUA Berbek Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Usai Ceramah Agama di Desa Bulu
Panen Raya Nasional Bersama Presiden, Bupati: Muara Enim Siap Berkontribusi Dukung Kedaulatan Pangan Negara
Polsek Patianrowo Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemantauan Lahan Jagung

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:49 WIB

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Senin, 14 April 2025 - 20:06 WIB

Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah

Minggu, 13 April 2025 - 10:58 WIB

Gali Potensi Agribisnis di Semende Raya, Bupati Upayakan Pembangunan Pasar Induk dan Gudang Pertanian

Sabtu, 12 April 2025 - 12:25 WIB

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Dampingi Petugas Periksa Penderita Lumpuh Layu

Sabtu, 12 April 2025 - 05:43 WIB

AKBP Siswantoro Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB