Dua Pemuda Sonobekel Jual Pil Setan, Ditangkap Polisi.

- Jurnalis

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dua orang pemuda berinisial MF (26) dan MH (16) warga Desa Sonobekel, Tanjunganom Nganjuk, kini harus meringkuk di tahanan Polres Nganjuk karena kedapatan telah menjual Obat kimia berbahaya ( Okerbaya) jenis Pil Dobel L.

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya THT warga Desa Patianrowo, Nganjuk bersama MH di  Hotel Sederhana yang berada di wilayah Kecamatan Baron pada Jumat (16/4/21) pukul 11.00 Wib.

Kala itu dari tangan THT didapati 7 butir pil setan yang di bungkus grenjeng rokok, disimpan disaku baju sebelah kanan.

“Dalam interogasi petugas THT mengaku membeli pil Koplo tersebut dari MH yang saat itu juga sedang berada di lokasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Suprianto.

Dengan begitu MH spontan di bekuk Satresnarkoba pada waktu dan tempat yang sama.

Sementara ketika MH digeledah petugas hanya menemukan sebuah phonsel yang digunakannya sebagai alat komunikasi jual beli obat terlarang tersebut di saku celana depannya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

“Pil koplo itu adalah pesanan teman wanitanya, sedang MH mengaku mendapatkan pil LL dari MF,” kata Kasubbaghumas lagi.

Dengan sigap Tim antinarkoba yang di komando oleh Kasatnarkoba AKP Pujo Santoso mencari keberadaan MF.

Alhasil, MF berhasil diamankan polisi di bengkel tempat ia bekerja yang berada di Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, HP milik MF pun disita petugas.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Dihadapan petugas MF mengaku membeli Pil Koplo dari seorang DPO asal Sumberejo, Getas Kecamatan Tanjunganom.

Guna penyidikan lebih lanjut para tersangka berikut barang buktinya di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Atas perbuatanya para tersangka dapat di jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74
PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur
Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat
Program Jumat Berkah Rutin Polsek Pace Bagikan Makanan dan Minuman Gratis, Wujud Polri Peduli Masyarakat
Detik-detik Kapolres Purwakarta Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang
Polres Nganjuk Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Anggota Berprestasi
POSAL LAGOI WILAYAH KERJA LANAL BINTAN SEBAGAI TUAN RUMAH AJANG MANDIRI MARATHON TAHUN 2024

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 16:26 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74

Minggu, 17 November 2024 - 12:48 WIB

PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM

Sabtu, 16 November 2024 - 23:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur

Sabtu, 16 November 2024 - 11:25 WIB

Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat

Sabtu, 16 November 2024 - 07:47 WIB

Program Jumat Berkah Rutin Polsek Pace Bagikan Makanan dan Minuman Gratis, Wujud Polri Peduli Masyarakat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca