ifakta.co, NGANJUK – Dua orang pemuda berinisial MF (26) dan MH (16) warga Desa Sonobekel, Tanjunganom Nganjuk, kini harus meringkuk di tahanan Polres Nganjuk karena kedapatan telah menjual Obat kimia berbahaya ( Okerbaya) jenis Pil Dobel L.
Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya THT warga Desa Patianrowo, Nganjuk bersama MH di Hotel Sederhana yang berada di wilayah Kecamatan Baron pada Jumat (16/4/21) pukul 11.00 Wib.
Kala itu dari tangan THT didapati 7 butir pil setan yang di bungkus grenjeng rokok, disimpan disaku baju sebelah kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam interogasi petugas THT mengaku membeli pil Koplo tersebut dari MH yang saat itu juga sedang berada di lokasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Suprianto.
Dengan begitu MH spontan di bekuk Satresnarkoba pada waktu dan tempat yang sama.
Sementara ketika MH digeledah petugas hanya menemukan sebuah phonsel yang digunakannya sebagai alat komunikasi jual beli obat terlarang tersebut di saku celana depannya.
“Pil koplo itu adalah pesanan teman wanitanya, sedang MH mengaku mendapatkan pil LL dari MF,” kata Kasubbaghumas lagi.
Dengan sigap Tim antinarkoba yang di komando oleh Kasatnarkoba AKP Pujo Santoso mencari keberadaan MF.
Alhasil, MF berhasil diamankan polisi di bengkel tempat ia bekerja yang berada di Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, HP milik MF pun disita petugas.
Dihadapan petugas MF mengaku membeli Pil Koplo dari seorang DPO asal Sumberejo, Getas Kecamatan Tanjunganom.
Guna penyidikan lebih lanjut para tersangka berikut barang buktinya di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Atas perbuatanya para tersangka dapat di jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
( May/ Hen )