ifakta.co, JAKARTA – Menanggapi beredarnya pesan berantai di group whatapps yang menginformasi soal terkait adanya seorang bayi bernama Raisa Tri Ramdani (11 bulan) tanpa kedua orang tua dan menderita kanker darah sedang di rawat di Rumah Sakit RSCM dan tanpa penjaminan kesehatan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kepwil Jabodetabek Bona Evita pun angkat bicara.
Menurut Bona, BPJS Kesehatan telah mengetahui kendala yang dialami pasien melalui pesan berantai tersebut. Sehingga pada hari yang sama, BPJS Kesehatan langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta melakukan koordinasi Yayasan Maharani yang merupakan yayasan bayi Raisa di asuh.
“Kami (BPJS Kesehatan) juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dimana pasien dirawat untuk memastikan benar pasien sedang di rawat di RSCM dan mendapatkan informasi yang komprehensif,” kata Bona melalui siaran pers yang diterima ifakta.co, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bona mengatakan, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa untuk kasus Orang Terlantar (OT) yang tidak mempunyai dokumen apapun saat di rawat di rumah sakit, maka rumah sakit akan menginformasikan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk mendata pasien OT serta menerbitkan identitas setelah berkomunikasi dengan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinsos) sudah bertemu Maidah, founder dan pengurus Yayasan Maharani Peduli untuk proses pendaftaran peserta sebagai orang terlantar DKI Jakarta dan menjadi peserta JKN-KIS.
“Namun beliau tidak meyetujui karena tidak ingin Raisa menjadi anak negara dan dititipkan pada Panti Balita di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan akan menjamin peserta JKN-KIS yang terdaftar aktif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Bona juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” pungkasnya.
■