ifakta.co, NGANJUK – Dengan tertangkapnya SA (42)warga Dusun Balerejo Desa Rowoharjo Kecamatan Prambon oleh Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk atas kasus peredaran Okerbaya, akhirnya terungkap bandar yang telah menyuplai obat berbahaya kepada SA.
Dalam interogasinya SA mengatakan ia mendapat pil terlarang itu dari MDS (28) yang merupakan warga Desa Tembarak Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Bermodal kesaksian SA, petugas lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sang bandar.Ia berhasil dibekuk petugas di sebuah warung di desa tempat MDS tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu dibenarkan oleh Iptu Supriyanto yang baru saja menggantikan posisi AKP Rony Yunimantara, sebagai Kasubbag Humas Polres Nganjuk yang baru.
“Benar Tim Rajawali 19 telah mengamankan saudara MDS di sebuah warung di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono berikut dengan barang buktinya,” jelas Supriyanto.
Menurutnya saat MDS digeledah petugas ia tengah mengantongi 2000 pil LL di saku celana depannya yang terbungkus plastik bening di dalam sebuah kresek warna hitam.
“Tak hanya 2 Lop saja, MDS mengaku masih menyimpan 4 Lop / 4000 butir pil Koplo di rumahnya,” ujarnya.
Mendengar pengakuan MDS, polisi langsung menyisir kediaman tersangka dan di almari kamar MDS ditemukan 4000 butir pil LL yang kemudian disita petugas sebagai barang bukti.
Tak hanya 6000 pil yg disita namun uang hasil penjualan pil senilai 1,5 juta rupiah berikut HP milik tersangka juga di amankan petugas.
MDS juga bersaksi selain mengedarkan obat terlarang itu pada SA, ia juga memiliki jaringan lagi yaitu DW warga Jl.Gadung Desa Pelem Kecamatan Kertosono.
Ditangan DW polisi berhasil mengamankan Okerbaya sebanyak 630 butir dalam kemasan plastik bening didobeli kresek warna hitam dan putih.
Dengan demikian dari penangkapan tersebut jumlah total barang bukti berupa pil LL yang berhasil disita Tim Rajawali 19 adalah sebanyak 6630 butir.
Dihadapan petugas MDS mengakui mendapatkan ribuan pil Koplo tersebut dari DPO asal Jombang bernama RYN yang kini tengah diburu petugas dan masih dalam pengembangan.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke Unit II Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
“Kini MDS akan disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasubbag Humas.
( May/ hen )