Polres Nganjuk Libas Pengedar Ribuan Pil Koplo Asal Kertosono

- Jurnalis

Sabtu, 27 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dengan tertangkapnya SA (42)warga Dusun Balerejo  Desa Rowoharjo Kecamatan Prambon oleh Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk atas kasus peredaran Okerbaya, akhirnya terungkap bandar yang telah menyuplai obat berbahaya kepada SA.

Dalam interogasinya SA mengatakan ia mendapat pil terlarang itu dari MDS (28) yang merupakan warga Desa Tembarak  Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Bermodal kesaksian SA, petugas lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sang bandar.Ia berhasil dibekuk petugas di sebuah warung di desa tempat MDS tinggal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu dibenarkan oleh Iptu Supriyanto yang baru saja menggantikan posisi AKP Rony Yunimantara, sebagai Kasubbag Humas Polres Nganjuk yang baru.

“Benar Tim Rajawali 19 telah mengamankan saudara MDS di sebuah warung di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono berikut dengan barang buktinya,” jelas Supriyanto.

Menurutnya saat MDS digeledah petugas ia tengah mengantongi 2000 pil LL di saku celana depannya yang terbungkus plastik bening di dalam sebuah kresek warna hitam.

“Tak hanya 2 Lop saja, MDS mengaku masih menyimpan 4 Lop / 4000 butir pil Koplo di rumahnya,” ujarnya.

Mendengar pengakuan MDS, polisi langsung menyisir kediaman tersangka dan di almari kamar MDS ditemukan 4000 butir pil LL yang kemudian disita petugas sebagai barang bukti.

Tak hanya 6000 pil yg disita namun uang hasil penjualan pil senilai 1,5 juta rupiah berikut HP milik tersangka juga di amankan petugas.

MDS juga bersaksi selain mengedarkan obat terlarang itu pada SA, ia juga memiliki jaringan lagi yaitu DW warga Jl.Gadung Desa Pelem Kecamatan Kertosono.

Ditangan DW polisi berhasil mengamankan Okerbaya sebanyak 630 butir dalam kemasan plastik bening didobeli kresek warna hitam dan putih.

Dengan demikian dari penangkapan tersebut jumlah total barang bukti berupa pil LL yang berhasil disita Tim Rajawali 19  adalah sebanyak 6630 butir.

Dihadapan petugas MDS mengakui mendapatkan ribuan pil Koplo tersebut dari DPO asal Jombang bernama RYN yang kini tengah diburu petugas dan masih dalam pengembangan.

Selanjutnya tersangka diserahkan ke Unit II Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

“Kini MDS akan disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasubbag Humas.

( May/ hen )

Berita Terkait

Gelar Apel dan Sterilisasi Gereja, Polres Nganjuk Pastikan Natal 2024 Aman
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, SKPD Terima Penghargaan Indeks Reformasi Birokrasi
Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres
Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gelar Apel dan Sterilisasi Gereja, Polres Nganjuk Pastikan Natal 2024 Aman

Senin, 23 Desember 2024 - 17:00 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, SKPD Terima Penghargaan Indeks Reformasi Birokrasi

Senin, 23 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Berita Terbaru