Jalin Sinergitas, BPJS Kesehatan dan Kejari Jakpus Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Kerja Sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara kembali dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam sebuah nota kesepakatan bersama, Senin (22/03).

Penandatanganan nota kesepakatan bersama  ini menjadi bukti sinergi untuk menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja mengungkapkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sepakat untuk melaksanakan penandatanganan kerja sama tersebut secara daring.  

Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik hingga saat ini.

“BPJS Kesehatan tentunya tidak akan dapat menciptakan Program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan tanpa adanya peran serta dari instansi/lembaga serta stakeholder terkait,” kata Herman, Selasa (23/3).

Sehingga kata dia dibutuhkan suatu bentuk kerja sama melalui upaya – upaya konkret agar dapat memberikan hasil yang maksimal sehingga nantinya masyarakat dapat merasakan manfaat akan upaya tersebut.

Menyambut baik kerja sama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengungkapkan meskipun penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan secara virtual, namun tidak menghilangkan semangat pihaknya dan BPJS Kesehatan dalam membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera melalui perlindungan berupa jaminan kesehatan nasional.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“Kerja sama yang telah terjalin selama ini tentunya akan terus kami tingkatkan kearah yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, kegiatan rutin yang selama ini telah dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat harus terus dipertahankan agar dapat menghasilkan output yang maksimal.

Selama tahun 2020 lalu, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan beberapa upaya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha yaitu melalui kunjungan lapangan bersama untuk memeriksa badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya baik dalam hal pendaftaran seluruh pekerjanya maupun terhadap badan usaha yang menunggak iuran. 

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Selain itu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) telah dilimpahkan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna menindaklanjuti 204 badan usaha tidak patuh.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat memaksimalkan kerja sama tidak hanya terbatas pada penanganan hukum non litigasi namun dapat dilakukan melalui litigasi, sebagaimana termuat dalam Nota Kesepakatan Bersama ini yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan.


 

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB