ifakta.co, PONTIANAK – Seketaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) A.L. Leysandri, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sintang Tahun 2022 melalui virtual di Ruang Analisis Data, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (16/3/2021).
Dalam sambutannya Sekda mengatakan Musrenbang merupakan salah satu upaya tahapan penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2022 dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa peraturan Pelaksanaannya.
“Pemerintah Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut dalam penyusunan dokumen perencanaan yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional tahunan dalam penyelenggaraaan pembangunan yang kita kenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna mendukung pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang meluas secara global, maka musrenbang RKPD kabupaten/kota dapat dilaksanakan melalui konferensi video maupun melalui pertemuan fisik namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi perkumpulan orang dalam skala besar.
“Terkait Pandemi Covid-19, saya harapkan seluruh jajaran pemerintah dan lapisan masyarakat untuk memperkuat koordinasi dan bersinergi menjalankan kebijakan pemerintah atas pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, agar tidak ada lagi akademisi, pelajar, pejabat pemerintah, dan masyarakat kita yang menjadi korban pandemi ini,” tuturnya.
Lanjutnya, pada tahun 2020 lalu, presentase penduduk miskin kita sebesar 7,24 persen lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 10,19 persen.
Tingkat pengangguran terbuka Kalbar sebesar 5,81 persen meningkat dibanding tahun sebelumnya, namun tetap lebih kecil dibandingkan dengan rata-rata nasional yang berada pada angka 7,1 persen.
Sedangkan IPM Kalbar meningkat sebesar 0,01 persen menjadi 67,66, namun masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 71,90.
“Walaupun penduduk miskin dan pengangguran Kalbar relatif lebih kecil, pertumbuhan ekonomi Kalbar mengalami kontraksi sebesar -1,82 di mana lebih baik dibandingkan capaian nasional -2,07. Kondisi ini jika dibandingkan dengan Kabupaten Sintang, maka capaian empat indikator makro di Kabupaten Sintang masih terdapat tiga indikator yang di bawah provinsi dan nasional yaitu, IPM sebesar 66,88. Kemiskinan sebesar 9,27 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar -2,19 persen. Kemudian, tingkat pengangguran terbuka Sintang lebih baik dari provinsi dan nasional, yaitu sebesar 4,50 persen,” ujarnya.
Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kalbar menargetkan penurunan Angka Kemiskinan Kalbar menjadi 7,31-7,23 persen. Kemudian target tingkat Pengangguran Kalbar sebesar 5,53-4,29 persen sedangkan untuk target laju pertumbuhan ekonomi Kalbar tahun 2022 paling tidak dapat tumbuh sekitar 4,71-5,46 persen.
“Selanjutnya IPM Kalbar pada tahun 2022, kita harapkan mencapai 70,29. Untuk Kabupaten Sintang sendiri yang masih dalam tahap penyusunan RPJMD Kabupaten Sintang memperhatikan target ketiga indikator yakni Pertumbuhan Ekonomi, IPM, dan Kemiskinan secara khusus, karena pencapaian tahun 2020 yang masih di bawah provinsi dan nasional dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi di kala pandemi Covid-19 ini,” tutup Sekda.
■