Kunjungan Komisi II DPRD Sambas ke BKSD Bahas Soal Kasus Jumardi ?

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SAMBAS – Komisi II DRRD Sambas yang membindangi permasalahan hutan dan lingkungan hidup rencana akan mengunjungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Sesuai dengan surat DPRD Sambas No : 170/37/DPRD tanggal 01 Maret 2021, bahwa kunjungan ini terkait pemanfaatan kawasan hutan dan satwa yang dilindungi.

Anggota DPRD Sambas Iwan Haspak komisi II mengatakan tujuan kunjungan ini terkait perlindungan kawasan hutan dan satwa yang dilindungi. Apakah sudah maksimal sosialisasi terhadap satwa-satwa yang dilindungi terhadap masyarakat kabupaten Sambas.

“Karena banyak masyarakat kabupaten Sambas yg belum tahu terhadap satwa-satwa khas Kalbar yang masuk dalam kategori hewan yang dilindungi,” Jelas Iwan Hapsak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyinggung soal kasus penahanan warga kabupaten Sambas yang disebabkan kurangnya informasi mengenai satwa yang dilindungi, sehingga terjadi kasus penangkapan terhadap saudara Jumardi.

“Dikarenakan ketidaktahuan yang bersangkutan jadi menjual salah satu jenis burung yang dilindungi melalui medsos,” tambahnya.

Seharusnya menurut dia dilakukan dulu pembinaan dan peringatan terhadap yang bersangkutan, karena ketidaktahuan Jumardi.

Ia menyaayangkan langkah yang diambil oleh Pihak BKSDA melakukan penangkapan tanpa didahului tindakan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu.

“Kami komisi II juga akan melihat sudah sampai sejauh mana proses hukum saudara Jumardi. Kalau sekiranya kasusnya sudah di limpahkan ke pengadilan negeri, kami komisi II akan mendesak Pemda untuk membantu pendampingan hukum terhadap saudara Jumardi,” ujarnya.

Pihaknya juga akan membicarakan langkah kedepannya bersama BKSDA provinsi Kalbar, agar lebih dimaksimalkan sosialisasi terhadap warga masyarakat terkait apa-apa saja jenis satwa yang dilindungi.

“Hal ini agar masyarakat tahu dan tidak ada lagi menangkapan dan memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas
TNI-Polri Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Patroli Sambang di Kelurahan Cimuning
Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya
Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Jelang Pergeseran Logistik KPU, Sejumlah Personil Polri Amankan Gudang Logistik
5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO
Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Jami Al Amin Kelapa Gading

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:35 WIB

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas

Kamis, 7 November 2024 - 16:47 WIB

TNI-Polri Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Patroli Sambang di Kelurahan Cimuning

Kamis, 7 November 2024 - 16:12 WIB

Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya

Kamis, 7 November 2024 - 15:52 WIB

Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat

Rabu, 6 November 2024 - 18:26 WIB

Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Nasional

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:35 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca