ifakta.co, SAMBAS – Komisi II DRRD Sambas yang membindangi permasalahan hutan dan lingkungan hidup rencana akan mengunjungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Sesuai dengan surat DPRD Sambas No : 170/37/DPRD tanggal 01 Maret 2021, bahwa kunjungan ini terkait pemanfaatan kawasan hutan dan satwa yang dilindungi.
Anggota DPRD Sambas Iwan Haspak komisi II mengatakan tujuan kunjungan ini terkait perlindungan kawasan hutan dan satwa yang dilindungi. Apakah sudah maksimal sosialisasi terhadap satwa-satwa yang dilindungi terhadap masyarakat kabupaten Sambas.
“Karena banyak masyarakat kabupaten Sambas yg belum tahu terhadap satwa-satwa khas Kalbar yang masuk dalam kategori hewan yang dilindungi,” Jelas Iwan Hapsak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyinggung soal kasus penahanan warga kabupaten Sambas yang disebabkan kurangnya informasi mengenai satwa yang dilindungi, sehingga terjadi kasus penangkapan terhadap saudara Jumardi.
“Dikarenakan ketidaktahuan yang bersangkutan jadi menjual salah satu jenis burung yang dilindungi melalui medsos,” tambahnya.
Seharusnya menurut dia dilakukan dulu pembinaan dan peringatan terhadap yang bersangkutan, karena ketidaktahuan Jumardi.
Ia menyaayangkan langkah yang diambil oleh Pihak BKSDA melakukan penangkapan tanpa didahului tindakan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu.
“Kami komisi II juga akan melihat sudah sampai sejauh mana proses hukum saudara Jumardi. Kalau sekiranya kasusnya sudah di limpahkan ke pengadilan negeri, kami komisi II akan mendesak Pemda untuk membantu pendampingan hukum terhadap saudara Jumardi,” ujarnya.
Pihaknya juga akan membicarakan langkah kedepannya bersama BKSDA provinsi Kalbar, agar lebih dimaksimalkan sosialisasi terhadap warga masyarakat terkait apa-apa saja jenis satwa yang dilindungi.
“Hal ini agar masyarakat tahu dan tidak ada lagi menangkapan dan memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi,” pungkasnya.
■