Kunjungan Komisi II DPRD Sambas ke BKSD Bahas Soal Kasus Jumardi ?

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SAMBAS – Komisi II DRRD Sambas yang membindangi permasalahan hutan dan lingkungan hidup rencana akan mengunjungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Sesuai dengan surat DPRD Sambas No : 170/37/DPRD tanggal 01 Maret 2021, bahwa kunjungan ini terkait pemanfaatan kawasan hutan dan satwa yang dilindungi.

Anggota DPRD Sambas Iwan Haspak komisi II mengatakan tujuan kunjungan ini terkait perlindungan kawasan hutan dan satwa yang dilindungi. Apakah sudah maksimal sosialisasi terhadap satwa-satwa yang dilindungi terhadap masyarakat kabupaten Sambas.

“Karena banyak masyarakat kabupaten Sambas yg belum tahu terhadap satwa-satwa khas Kalbar yang masuk dalam kategori hewan yang dilindungi,” Jelas Iwan Hapsak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyinggung soal kasus penahanan warga kabupaten Sambas yang disebabkan kurangnya informasi mengenai satwa yang dilindungi, sehingga terjadi kasus penangkapan terhadap saudara Jumardi.

“Dikarenakan ketidaktahuan yang bersangkutan jadi menjual salah satu jenis burung yang dilindungi melalui medsos,” tambahnya.

Seharusnya menurut dia dilakukan dulu pembinaan dan peringatan terhadap yang bersangkutan, karena ketidaktahuan Jumardi.

Ia menyaayangkan langkah yang diambil oleh Pihak BKSDA melakukan penangkapan tanpa didahului tindakan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu.

“Kami komisi II juga akan melihat sudah sampai sejauh mana proses hukum saudara Jumardi. Kalau sekiranya kasusnya sudah di limpahkan ke pengadilan negeri, kami komisi II akan mendesak Pemda untuk membantu pendampingan hukum terhadap saudara Jumardi,” ujarnya.

Pihaknya juga akan membicarakan langkah kedepannya bersama BKSDA provinsi Kalbar, agar lebih dimaksimalkan sosialisasi terhadap warga masyarakat terkait apa-apa saja jenis satwa yang dilindungi.

“Hal ini agar masyarakat tahu dan tidak ada lagi menangkapan dan memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru