ifakta.co, NGANJUK – Aksi balap liar dan ugal – ugalan yang kerap meresahkan warga Nganjuk masih saja sering terjadi, terbukti meski secara intens petugas telah melakukan operasi dalam skala kecil maupun besar hasilnya puluhan sepeda motor terjaring razia.
Sebanyak 44 sepeda motor diamankan Polres Nganjuk dari hasil razia balap liar seperti dijelaskan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi di depan awak media pada konpers Rabu (10/2/21) pagi.
Saat itu Harvi didampingi oleh Kasatlantas AKP Marita Dyah Anggraini, bersama KBO Lantas Iptu Herry Buntoro dan Kasubbaghumas AKP Rony Yunimantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Razia pertama dilakukan di exit tol Begadung pada 7 Januari 2021, sebanyak 38 sepeda terjaring dalam operasi tersebut,” papar Kapolres.
Para pelaku balap liar itu biasanya melakukan aksi kebut-kebutannya dengan mencari waktu lewat tengah malam.
“Biasannya mereka beraksi di atas jam 12 hingga jam 03.00 dini hari,” ungkap Harviadhi.
Kemudian pada operasi kedua di jalur by pass berhasil diamankan lagi 6 unit sepeda motor yang melakukan aksi balap liar padahal baru selang 3 hari razia besar – besaran namun masih saja ada yang berani melakukan aktifitas balap liar.
Untuk memberikan efek jera pada masyarakat Kapolres menyampaikan amanatnya ada beberapa kebijakan yang ia putuskan.
“Untuk kendaraan yang terjaring razia balap liar selain dilakukan penilangan, juga akan dilakukan penahanan unit sepeda tersebut dalam waktu 1 bulan,” tegas Harviadhi.
Namun tak cukup itu saja, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi tanpa negosiasi.
“Setelah lepas satu bulan dan menyelesaikan tilangannya maka pada saat pengambilan unit sepeda harus terlebih dahulu menyerahkan surat keterangan dari desa setempat, jika tidak ada maka sepeda tidak akan saya keluarkan,” tegas Harvi.
Untuk syarat berikutnya pada saat pengambilan harus didampingi orang tua yang bersangkutan. Untuk sepeda yang kondisinya tidak sesuai standar maka harus dikembalikan dalam posisi standar.
“Kondisi sepeda harus dikembalikan dalam posisi standart jadi kalau mengambil harus membawa onderdil sesuai dengan speknya dan bongkar pasang harus dilakukan di Polres tidak diperkenankan di bongkar diluar,” ungkap Kapolres.
Harvi menjelaskan ketegasan yang ia buat hanya semata – mata demi menjaga keselamatan para pengguana jalan dan keselamatan pelaku balap liar itu sendiri.
“Karena balap liar sangat meresahkan masyarakat dan negara kita negara hukum maka tidak boleh sembarangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat secara umum,” pungkas Harviadhi.
■