ifakta.co, NGANJUK – Dua kasus pengeroyokan terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk selama bulan Januari, berhasil diungkap Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk. Hal ini diungkapkan pada konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama Rabu (10/2/21) pagi.
Ia didampingi oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Ki Ide Bagus Tri, Kasatreskrim Iptu Nikolas Bagas, Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara.
Menurut Kapolres Harvi, kasus pengeroyokan yang pertama terjadi pada Minggu (24/1/21) malam,.dimana ada 7 orang tersangka dan seorang diantarannya masih di bawah umur sehingga kepadanya tidak dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, ketujuh tersangka melakukan penghadangan tepatnya di jalan umum masuk Desa Sumberwindu yang mengakibatkan korban terjatuh,” jelas Harvi.
Dijelaskannya, setelah sepeda korban terguling lalu para pelaku merusak sepeda korban dan melakukan pemukulan serta menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu mereka melempari korban dengan batu dan benda keras lainnya.
“Akibatnya sepeda motor Honda Scopy milik korban rusak dan kondisi fisik korban luka lebam di pelipis kanan kiri, pipi kiri bawah mata, mulut juga terluka dan di jahit dan hasil visumnya sudah dijadikan barang bukti,” papar Harvi.
Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu S, S, Y, RAN, AW, M dan AS tidak di tahan. Sedangkan korban sendiri berinisial FBP(27).
Sementara untuk kasus 170 yang kedua terungkap dengan tersangka berjumlah dua orang, namun satu orang dinyatakan buron dan masih dalam pengejaran petugas.
Pengeroyokan itu menurut Kapolres terjadi pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 11.45 Wib.Pelaku pengeroyokan di jalan itu adalah ABH (22) asal Desa Kecubung Pace dan korbannya BY (27) asal Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos.
“Peristiwa pengeroyokan juga terjadi di Dusun Betek Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek dengan cara menendang satu sepeda yang dikendari oleh korban, akibatnya motor mengalami kerusakan dan korban luka – luka,” katanya.
Ketujuh pelaku pengeroyokan itu kini harus meringkuk di tahanan Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan menyertakan semua barang bukti yang ada.
Dalam hal ini Kapolres Nganjuk dihadapan awak media mengatakan akan menindak tegas semua pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kedepan dalam menangani kasus pengeroyokan kami tidak akan main – main, tak terkecuali anak di bawah umur walaupun kita berlakukan disversi untuk mereka tapi akan tetap dilakukan penindakan hukum secara tegas agar bisa menjadikan efek jera dan contoh supaya tidak ada lagi tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” ungkap Kapolres tegas.
Harvi juga berpesan kepada masyarakat Nganjuk terutama orang tua agar selalu mengawasi pergaulan putra – putrinya sehingga tidak ikut – ikutan terlibat dalam aksi anarkis.
Kepada pada pelaku pengeroyokan tersebut akan di kenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke -1e KUHP.
■