ifakta.co, NGANJUK – Kerja keras Satuan Reskoba Polres Nganjuk berjuluk Rajawali-19 membuahkan hasil tertangkapnya 20 orang pengedar dan 2 orang pemakai.
Hal itu diungkapkan dalam pers rilis pada Rabu (10/2/21) pagi yang digelar Polres Nganjuk di Mapolres dan dipimpin oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama di dampingi oleh Wakapolres Kompol Ide Bagus Tri, Kasatnarkoba AKP Pujo Santoso, serta Kasubbaghumas AKP Rony Yunimantara.
Menurut penjelasan Kapolres Harvi, untuk pengungkapan kasus yang ditangani Polres Nganjuk sejak Januari 2021, sebanyak 19 Laporan Polisi (LP) dengan 23 tersangka, satu orang di bawah umur (disversi) tidak dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu sabu dengan jumlah total 59.19 gram, Pil LL sebanyak 1.808 butir, ekstasi 5 butir dan uang tunai senilai 811ribu rupiah, sedangkan barang bukti lain 2 unit mobil serta 11 unit sepeda motor,” ungkapnya.
Hasil tangkapan dari operasi anti narkoba tersebut bila dikonversikan dalam bentuk nominal adalah senilai kurang lebih 76 juta rupiah, dengan asumsi 1 pil = 1200 rupiah , 1 gram sabu = 1juta 300 ribu rupiah dan 10 gram ganja = 100 ribu.
Bila asumsi 4 dobel L dikonsumsi 1 orang, 1 gram sabu di konsumsi 5 orang, maka dari total barang bukti yang diamankan Polres Nganjuk dapat menyelamatkan 752 orang.
Sementara untuk kasus yang ditangani Polsek jajaran ada sebanyak 13 Laporan Polisi yang masuk, dengan 14 orang tersangka.
“Kasus narkotika ditangani di dua Polsek yakni Polsek Nganjuk Kota dan Polsek Kertosono, sedangkan kasus okerbaya ditangani oleh 5 Polsek yaitu Polsek Prambon, Pace, Jatikalen, Lengkong dan Nganjuk Kota,” jelas Harvi.
Dari 14 LP tersebut, Polsek Jajaran telah mengantongi barang bukti sabu seberat 1,66 gram, Pil LL 3.390 butir, uang tunai sebanyak 2.084.000.
Sementara itu dari 14 orang tersangka yang diamankan Polsek jajaran 12 orang berperan sebagai pengedar dan 2 orang sebagai penyalah guna.
Atas gencarnya peredaran narkoba dan okerbaya di wilayah Nganjuk, Harviadhi mengambil kebijakan tegas untuk mempersempit ruang gerak peredarannya dengan melakukan upaya penangkapan dan penegakan hukum secara tegas kepada para pengedar maupun penyalah guna.
“Kedepan melalui Binmas dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran bersama unsur 3 Pilar baik ditingkat desa maupun Kecamatan akan terus menerus melakukan himbauan dan edukasi tentang bahaya narkoba dan kampanye anti narkoba baik di masyarakat maupun kalangan pelajar,” tegas Harviadhi.
■