Dalam Sebulan, 20 Pengedar Sabu Dilibas Tim Rajawali 19 Nganjuk

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Kerja keras Satuan Reskoba Polres Nganjuk berjuluk Rajawali-19 membuahkan hasil tertangkapnya 20 orang pengedar dan 2 orang pemakai.

Hal itu diungkapkan dalam pers rilis pada Rabu (10/2/21) pagi yang digelar Polres Nganjuk di Mapolres dan dipimpin oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama di dampingi oleh  Wakapolres Kompol Ide Bagus Tri, Kasatnarkoba AKP Pujo Santoso, serta Kasubbaghumas AKP Rony Yunimantara.

Menurut penjelasan Kapolres Harvi, untuk pengungkapan kasus yang ditangani Polres Nganjuk sejak Januari 2021, sebanyak 19 Laporan Polisi (LP) dengan 23 tersangka, satu orang di bawah umur (disversi) tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu sabu dengan jumlah total 59.19 gram, Pil LL sebanyak 1.808 butir, ekstasi 5 butir dan uang tunai senilai 811ribu rupiah, sedangkan barang bukti lain 2 unit mobil serta 11 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Hasil tangkapan dari operasi anti narkoba tersebut bila dikonversikan dalam bentuk nominal adalah senilai  kurang lebih 76 juta rupiah, dengan asumsi 1 pil  = 1200 rupiah , 1 gram  sabu = 1juta 300 ribu rupiah dan 10 gram ganja = 100 ribu.

Bila asumsi 4 dobel L dikonsumsi 1 orang, 1 gram sabu di konsumsi 5 orang, maka dari total barang bukti yang diamankan Polres Nganjuk dapat menyelamatkan 752 orang.

Sementara untuk kasus yang ditangani Polsek jajaran ada sebanyak 13 Laporan Polisi yang masuk, dengan 14 orang tersangka. 

“Kasus narkotika ditangani di dua Polsek yakni Polsek Nganjuk Kota dan Polsek Kertosono, sedangkan kasus okerbaya ditangani oleh 5 Polsek yaitu Polsek Prambon, Pace, Jatikalen, Lengkong dan Nganjuk Kota,” jelas Harvi.

Dari 14 LP tersebut, Polsek Jajaran telah mengantongi barang bukti sabu seberat 1,66 gram, Pil LL 3.390 butir, uang tunai sebanyak 2.084.000.

Sementara itu dari 14 orang tersangka yang diamankan Polsek jajaran 12 orang berperan sebagai pengedar dan 2 orang sebagai penyalah guna.

Atas gencarnya peredaran narkoba dan okerbaya di wilayah Nganjuk, Harviadhi mengambil kebijakan tegas untuk mempersempit ruang gerak peredarannya dengan melakukan upaya penangkapan dan penegakan hukum secara tegas kepada para pengedar maupun penyalah guna.

“Kedepan melalui Binmas dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran bersama unsur 3 Pilar baik ditingkat desa maupun Kecamatan akan terus menerus melakukan himbauan dan edukasi tentang bahaya narkoba dan kampanye anti narkoba baik di masyarakat maupun kalangan pelajar,” tegas Harviadhi.

Berita Terkait

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang
Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB