Dua Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Petugas Polres Nganjuk

- Jurnalis

Minggu, 31 Januari 2021 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Operasi anti narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Nganjuk guna memutus mata rantai penyebaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk. Hal itu dibuktikan dengan diringkusnya dua jaringan pengedar sabu pada Sabtu (30/1/21).

Sebut saja DH (35) warga Karangrejo Kecamatan Kediri, Tim Rajawali 19 telah menangkapnya sekira pukul 18.15 Wib, di sebuah warung dekat Stadion lingkungan Kujonmanis Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.

“Saat digeledah petugas ia kedapatan memiliki paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat kotor 0,47gram, sebuah Hanphone dan di rumahnya juga di temukan 1 buah pipet kaca,1 korek api serta 1 unit motor Honda Beat yang semuanya di sita petugas,” ungkap AKP Rony, Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada polisi DH mengaku sabu tersebut pesanan dari temannya yang nama julukannya Bugker asal Tanjunganom dan saat ini masih dalam pengembangan.Ia juga mengaku narkotika Gol l jenis sabu  itu ia dapatkan dari MRA (23) asal Surabaya.

Atas informasi tersebut lantas petugas menangkap MRA di sebuah warung kopi Desa Ngetrep Kecamatan Prambon.Ketika di geledah petugas menemukan 1 buah Handphone. Waktu diinterogasi ia mengaku membeli sabu dari temannya di Surabaya berinisial S.

Sementara di tempat yang lain di malam yang sama sekira pukul 22.00 Wib, Satresnarkoba juga berhasil meringkus SW(31) yang tengah duduk santai di area SPBU Desa Ringinanom (depan terminal Nganjuk) bersama dengan temannya.

“Dari hasil investigasi polisi SW yang sudah diincar sebelumnya berhasil di tangkap.Ditangannya di temukan 2 paket sabu dengan berat 0,60 gram dan 0, 40 gram beserta pembungkusnya,” jelas Rony.

Dari keterangan tersangka sabu miliknya tersebut akan ia jual pada Iman (DPO) asal Kediri dan SW sendiri membelinya dari JA (23) warga Dusun Tempel,Nganjuk.

JA yang waktu itu juga berada di lokasi langsung turut diamankan Rajawali 19 dan ia mengaku membeli paket sabu dari IW (DPO) yang berdomisili di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot.

Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya serahkan ke Unit Idik l Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu keempat pemuda tersebut di jerat oleh Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:02 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak

Senin, 2 Juni 2025 - 15:13 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan

Senin, 2 Juni 2025 - 10:15 WIB

Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:46 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Berita Terbaru