ifakta.co, NGANJUK – Operasi anti narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Nganjuk guna memutus mata rantai penyebaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk. Hal itu dibuktikan dengan diringkusnya dua jaringan pengedar sabu pada Sabtu (30/1/21).
Sebut saja DH (35) warga Karangrejo Kecamatan Kediri, Tim Rajawali 19 telah menangkapnya sekira pukul 18.15 Wib, di sebuah warung dekat Stadion lingkungan Kujonmanis Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
“Saat digeledah petugas ia kedapatan memiliki paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat kotor 0,47gram, sebuah Hanphone dan di rumahnya juga di temukan 1 buah pipet kaca,1 korek api serta 1 unit motor Honda Beat yang semuanya di sita petugas,” ungkap AKP Rony, Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada polisi DH mengaku sabu tersebut pesanan dari temannya yang nama julukannya Bugker asal Tanjunganom dan saat ini masih dalam pengembangan.Ia juga mengaku narkotika Gol l jenis sabu itu ia dapatkan dari MRA (23) asal Surabaya.
Atas informasi tersebut lantas petugas menangkap MRA di sebuah warung kopi Desa Ngetrep Kecamatan Prambon.Ketika di geledah petugas menemukan 1 buah Handphone. Waktu diinterogasi ia mengaku membeli sabu dari temannya di Surabaya berinisial S.
Sementara di tempat yang lain di malam yang sama sekira pukul 22.00 Wib, Satresnarkoba juga berhasil meringkus SW(31) yang tengah duduk santai di area SPBU Desa Ringinanom (depan terminal Nganjuk) bersama dengan temannya.
“Dari hasil investigasi polisi SW yang sudah diincar sebelumnya berhasil di tangkap.Ditangannya di temukan 2 paket sabu dengan berat 0,60 gram dan 0, 40 gram beserta pembungkusnya,” jelas Rony.
Dari keterangan tersangka sabu miliknya tersebut akan ia jual pada Iman (DPO) asal Kediri dan SW sendiri membelinya dari JA (23) warga Dusun Tempel,Nganjuk.
JA yang waktu itu juga berada di lokasi langsung turut diamankan Rajawali 19 dan ia mengaku membeli paket sabu dari IW (DPO) yang berdomisili di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot.
Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya serahkan ke Unit Idik l Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu keempat pemuda tersebut di jerat oleh Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI tahun 2009 tentang Narkotika.
■