ifakta.co, NGANJUK – Polres Nganjuk ungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang telah menimpa Mawar(17) bukan nama sebenarnya gadis belia asal Ngronggot.
Dalam pers release yang di pimpin Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi mengungkapkan peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Jatikalen penyebabnya di picu oleh pengaruh miras.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu awalnya di picu oleh minuman keras,” ungkap Harvi pada awak media pada Kamis pagi (28 /1/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan awalnya pada Kamis (21/1) Mawar bertemu pacarnya, AS (19).
Keesokan harinya Jumat (22/1) korban berpamitan pada orang tuanya hendak mengembalikan rapor, pasalnya status Mawar masih seorang pelajar .Tanpa diketahui orang tua korban Mawar ternyata diam – diam ke rumah pacarnya.
Kata Harviadhi setiba di rumah AS mereka lantas bercumbu rayu dan Mawar juga di cekoki minuman keras.
“Saat itu Mawar terlebih dahulu di cekoki minuman keras setelah mabuk ia di ajak melakukan hubungan layaknya suami istri.Sementara pada saat itu di rumah AS sedang berkumpul teman – teman AS termasuk kakak kandung terlapor,” ungkap Kapolres.
Setelah AS menuntaskan hasratnya tak berapa lama ke – 6 pemuda yang sedari awal sudah menenggak minuman keras dan dalam kondisi mabuk akhirnya mereka secara bergiliran menyetubuhi Mawar.
Usai menyetubuhi korban mereka lalu meninggalkan kediaman AS.Ke -5 pelaku selain AS adalah ES(25) kakak AS , VUC (16) pelajar, RE (14) pelajar keduanya, IR (20) dan CO (21).IR dan CO adalah dalang yang telah menyiapkan skenario pesta miras tersebut.
Menurut Harviadhi, tindakan asusila tersebut terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya karena semenjak pamit keluar mengembalikan rapor ia tak kunjung pulang.
Ibu korban bersama adik iparnya lantas mencari ke rumah teman – temannya, akhirnya ia mendapat informasi jika anaknya sedang berada di daerah Patianrowo.
“Seketika itu ibu Mawar menuju Patianrowo dan berhasil menemukan anaknya, saat Mawar ditemukan ibunya ia mengaku telah di setubuhi 6 orang orang pemuda secara bergantian,” lanjut Harviadhi.
Tak rela anaknya digilir 6 pemuda tersebut, orang tua korban dengan mengajak perangkat desa langsung mendatangi rumah AS / ES.
“Saat itu juga petugas Polsek Jatikalen mengamankan 3 orang pelaku kakak beradik yaitu AS dan ES dan juga IR,” papar Kapolres.
Kemudian petugas Polsek Jatikalen melimpahkan kasus persetubuhan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
“Saat ini lima tersangka sudah berhasil kami amankan sementara satu tersangka masih buron,” pungkas Kapolres.
■