Dalam Semalam Polisi Nganjuk Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo dan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Satreskrim Polsek Jatikalen Polres Nganjuk mengamankan AS (35) pemuda asal Desa Pulowetan di sebuah warung kopi Desa Munung karena diduga telah mengedarkan pil LL, pada Minggu (24/1).

Dalam penangkapan itu ditemukan 21 butir pil LL yang di sembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Ketika diinterogasi petugas, ia mengaku mendapat pil berbahaya itu dari GL(DPO) asal Jombang yang saat ini dalam pengembangan petugas.

Sebelumnya petugas telah mengamankan lebih dulu UMR saat melakukam patroli di jembatan Ds. Munung Kecamatan Jatikalen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut.

“UMR saat ditangkap saat dalam kondisi mabuk pil LL atas keterangan yang didapat dari UMR akhirnya (AS) pengedarnya dapat diamankan petugas,” jelas Rony.

Menurut Rony di malam yang sama Unit ll Satresnarkoba juga berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika gol l jenis sabu di dua TKP berbeda.

Dua terduga pengedar sabu itu salah satunya bernama MAS (30) sopir Gojek asal Desa Garu Kecamatan Baron.

Ia diamankan Tim Rajawali-19 di sebuah kamar hotel Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro. Saat ditangkap AS terbukti memempunyai sabu dengan berat kotor 0,70 gram dimasukkan dalam bekas bungkus rokok yang berada di atas kasur kamar hotel.

Turut disita uang hasil penjualan sabu sebesar 100 ribu dan seperangkat alat bong di bawah tempat tidur sebuah HP dan 1 unit sepeda motor.

Di hadapan petugas MAS mengaku membeli sabu dari MI pegawai konstruksi asal Desa Klurahan, Ngronggot. Saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap MI.

“Akhirnya setelah dikembangkan petugas, MI dapat ditangkap polisi pada hari yang sama saat berada di area SPBU Baron,” imbuh Rony lagi.

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti  berupa sabu 0,13 serta uang sisa hasil penjualan sabu sebesar 30 ribu, 1 buah HP dan 1 unit motor

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut maka untuk AS di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal  196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara  dua tersangka lainnya MAS dan  MI juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI  No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan
Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung
Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas
Warga Desa Muara Sungai Keluhkan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan
Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya
Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:15 WIB

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 April 2025 - 13:03 WIB

Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama

Rabu, 23 April 2025 - 22:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 21:07 WIB

Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 22 April 2025 - 09:31 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas

Berita Terbaru

Berita Daerah

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:15 WIB

Oplus_131072

Pendidikan

Konfirmasi dan Klarifikasi Lembaga MB-PKRI, MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:17 WIB