ifakta.co, NGANJUK – Satreskrim Polsek Jatikalen Polres Nganjuk mengamankan AS (35) pemuda asal Desa Pulowetan di sebuah warung kopi Desa Munung karena diduga telah mengedarkan pil LL, pada Minggu (24/1).
Dalam penangkapan itu ditemukan 21 butir pil LL yang di sembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Ketika diinterogasi petugas, ia mengaku mendapat pil berbahaya itu dari GL(DPO) asal Jombang yang saat ini dalam pengembangan petugas.
Sebelumnya petugas telah mengamankan lebih dulu UMR saat melakukam patroli di jembatan Ds. Munung Kecamatan Jatikalen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut.
“UMR saat ditangkap saat dalam kondisi mabuk pil LL atas keterangan yang didapat dari UMR akhirnya (AS) pengedarnya dapat diamankan petugas,” jelas Rony.
Menurut Rony di malam yang sama Unit ll Satresnarkoba juga berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika gol l jenis sabu di dua TKP berbeda.
Dua terduga pengedar sabu itu salah satunya bernama MAS (30) sopir Gojek asal Desa Garu Kecamatan Baron.
Ia diamankan Tim Rajawali-19 di sebuah kamar hotel Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro. Saat ditangkap AS terbukti memempunyai sabu dengan berat kotor 0,70 gram dimasukkan dalam bekas bungkus rokok yang berada di atas kasur kamar hotel.
Turut disita uang hasil penjualan sabu sebesar 100 ribu dan seperangkat alat bong di bawah tempat tidur sebuah HP dan 1 unit sepeda motor.
Di hadapan petugas MAS mengaku membeli sabu dari MI pegawai konstruksi asal Desa Klurahan, Ngronggot. Saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap MI.
“Akhirnya setelah dikembangkan petugas, MI dapat ditangkap polisi pada hari yang sama saat berada di area SPBU Baron,” imbuh Rony lagi.
Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa sabu 0,13 serta uang sisa hasil penjualan sabu sebesar 30 ribu, 1 buah HP dan 1 unit motor
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut maka untuk AS di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara dua tersangka lainnya MAS dan MI juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
■