Dalam Semalam Polisi Nganjuk Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo dan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Satreskrim Polsek Jatikalen Polres Nganjuk mengamankan AS (35) pemuda asal Desa Pulowetan di sebuah warung kopi Desa Munung karena diduga telah mengedarkan pil LL, pada Minggu (24/1).

Dalam penangkapan itu ditemukan 21 butir pil LL yang di sembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Ketika diinterogasi petugas, ia mengaku mendapat pil berbahaya itu dari GL(DPO) asal Jombang yang saat ini dalam pengembangan petugas.

Sebelumnya petugas telah mengamankan lebih dulu UMR saat melakukam patroli di jembatan Ds. Munung Kecamatan Jatikalen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut.

“UMR saat ditangkap saat dalam kondisi mabuk pil LL atas keterangan yang didapat dari UMR akhirnya (AS) pengedarnya dapat diamankan petugas,” jelas Rony.

Menurut Rony di malam yang sama Unit ll Satresnarkoba juga berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika gol l jenis sabu di dua TKP berbeda.

Dua terduga pengedar sabu itu salah satunya bernama MAS (30) sopir Gojek asal Desa Garu Kecamatan Baron.

Ia diamankan Tim Rajawali-19 di sebuah kamar hotel Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro. Saat ditangkap AS terbukti memempunyai sabu dengan berat kotor 0,70 gram dimasukkan dalam bekas bungkus rokok yang berada di atas kasur kamar hotel.

Turut disita uang hasil penjualan sabu sebesar 100 ribu dan seperangkat alat bong di bawah tempat tidur sebuah HP dan 1 unit sepeda motor.

Di hadapan petugas MAS mengaku membeli sabu dari MI pegawai konstruksi asal Desa Klurahan, Ngronggot. Saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap MI.

“Akhirnya setelah dikembangkan petugas, MI dapat ditangkap polisi pada hari yang sama saat berada di area SPBU Baron,” imbuh Rony lagi.

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti  berupa sabu 0,13 serta uang sisa hasil penjualan sabu sebesar 30 ribu, 1 buah HP dan 1 unit motor

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut maka untuk AS di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal  196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara  dua tersangka lainnya MAS dan  MI juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI  No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB