Dalam Semalam Polisi Nganjuk Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo dan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Satreskrim Polsek Jatikalen Polres Nganjuk mengamankan AS (35) pemuda asal Desa Pulowetan di sebuah warung kopi Desa Munung karena diduga telah mengedarkan pil LL, pada Minggu (24/1).

Dalam penangkapan itu ditemukan 21 butir pil LL yang di sembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Ketika diinterogasi petugas, ia mengaku mendapat pil berbahaya itu dari GL(DPO) asal Jombang yang saat ini dalam pengembangan petugas.

Sebelumnya petugas telah mengamankan lebih dulu UMR saat melakukam patroli di jembatan Ds. Munung Kecamatan Jatikalen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut.

“UMR saat ditangkap saat dalam kondisi mabuk pil LL atas keterangan yang didapat dari UMR akhirnya (AS) pengedarnya dapat diamankan petugas,” jelas Rony.

Menurut Rony di malam yang sama Unit ll Satresnarkoba juga berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika gol l jenis sabu di dua TKP berbeda.

Dua terduga pengedar sabu itu salah satunya bernama MAS (30) sopir Gojek asal Desa Garu Kecamatan Baron.

Ia diamankan Tim Rajawali-19 di sebuah kamar hotel Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro. Saat ditangkap AS terbukti memempunyai sabu dengan berat kotor 0,70 gram dimasukkan dalam bekas bungkus rokok yang berada di atas kasur kamar hotel.

Turut disita uang hasil penjualan sabu sebesar 100 ribu dan seperangkat alat bong di bawah tempat tidur sebuah HP dan 1 unit sepeda motor.

Di hadapan petugas MAS mengaku membeli sabu dari MI pegawai konstruksi asal Desa Klurahan, Ngronggot. Saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap MI.

“Akhirnya setelah dikembangkan petugas, MI dapat ditangkap polisi pada hari yang sama saat berada di area SPBU Baron,” imbuh Rony lagi.

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti  berupa sabu 0,13 serta uang sisa hasil penjualan sabu sebesar 30 ribu, 1 buah HP dan 1 unit motor

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut maka untuk AS di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal  196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara  dua tersangka lainnya MAS dan  MI juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI  No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA
Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj
Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI
Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025
Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka
Ketua Umum Zona Merah Group Bersama Ormas MB-PKRI Pertanyakan Aset Inventaris RSUD dr. H.M. Rabain Muara Enim Senilai 10 milyar
BPBD Kota Prabumulih Bersama Warga, Lakukan Pencarian Korban Meninggal Terbawa Arus Sungai Kelekar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:06 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB