Nekad Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City Surabaya Disegel Petugas

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Sebuah tempat karaoke di Jalan Kenjeran 223  Surabaya bernama Pop City ditutup paksa oleh pihak berwajib lantaran masih beroperasi meski pemberlakuan PPKM tengah berlangsung.

Tempat hiburan malam itu tak menghiraukan surat edaran dari pemerintah terkait peraturan yang ditetapkan bagi karaoke, kafe, diskotik atau semacamnya.

Karena nekat buka di siang hari pada saat PPKM, maka Pop City akhirnya ditutup paksa petugas pada Sabtu (23/1/21), padahal karaoke itu sudah pernah disegel Satpol PP pada bulan September karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No.33.

Dalam penyegelan itu beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Mereka ditutup karena tetap beroperasi meski tanpa ijin dan diduga melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus PPKM.

Sementara Kapolsek Tambaksari Surabaya  Kompol Akay Fahli, begitu mendengar informasi Pop City beroperasi maka ia segera memerintahkan petugas tiga pilar untuk melakukan pengecekan.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Saat di lokasi petugas mendapati memang benar karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali di segel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh beroperasi dalam masa pandemi, dan lebih – lebih kita masih dalam  PPKM,” kata Kompol Akay saat di temui awak media.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Menurut Akay begitu mendapat  informasi jika Pop City buka, petugas merespon dengan cepat, mendatangi dan melakukan penyegelan serta membawa sang pemilik ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

Berita Terkait

Jalan Rusak Parah !! Warga Desa Tanjung Menang Tutup Akses Mobilisasi Operasional  Kendaraan ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Warga Prabumulih Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Terkesan Intimidasi Bos Koperasi Setia Kawan Takuti Potong Gaji Pegawai Jika Nasabah Telat Bayar
PT. TeL Tanam Empat Ratus Pohon Penghijauan
Tingkatkan Bantuan Hukum, Polres Nganjuk dan Muhammadiyah Teken MoU
Polres Nganjuk dan Rutan Kelas llB Nganjuk Teken MoU Guna Tingkatkan Sinergi Keamanan dan Pelayanan
Polres Nganjuk Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H dengan Pengajian disertai Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Elemen Masyarakat dan Jamaah Antusias Ikuti Haul Masyayikh

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 10:58 WIB

Jalan Rusak Parah !! Warga Desa Tanjung Menang Tutup Akses Mobilisasi Operasional  Kendaraan ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:42 WIB

Warga Prabumulih Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:02 WIB

Terkesan Intimidasi Bos Koperasi Setia Kawan Takuti Potong Gaji Pegawai Jika Nasabah Telat Bayar

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:23 WIB

PT. TeL Tanam Empat Ratus Pohon Penghijauan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:00 WIB

Tingkatkan Bantuan Hukum, Polres Nganjuk dan Muhammadiyah Teken MoU

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB