ifakta.co, NGANJUK – Sebuah tempat karaoke di Jalan Kenjeran 223 Surabaya bernama Pop City ditutup paksa oleh pihak berwajib lantaran masih beroperasi meski pemberlakuan PPKM tengah berlangsung.
Tempat hiburan malam itu tak menghiraukan surat edaran dari pemerintah terkait peraturan yang ditetapkan bagi karaoke, kafe, diskotik atau semacamnya.
Karena nekat buka di siang hari pada saat PPKM, maka Pop City akhirnya ditutup paksa petugas pada Sabtu (23/1/21), padahal karaoke itu sudah pernah disegel Satpol PP pada bulan September karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No.33.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyegelan itu beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Mereka ditutup karena tetap beroperasi meski tanpa ijin dan diduga melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus PPKM.
Sementara Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli, begitu mendengar informasi Pop City beroperasi maka ia segera memerintahkan petugas tiga pilar untuk melakukan pengecekan.
Saat di lokasi petugas mendapati memang benar karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali di segel oleh Pol PP Kota Surabaya.
“Sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh beroperasi dalam masa pandemi, dan lebih – lebih kita masih dalam PPKM,” kata Kompol Akay saat di temui awak media.
Menurut Akay begitu mendapat informasi jika Pop City buka, petugas merespon dengan cepat, mendatangi dan melakukan penyegelan serta membawa sang pemilik ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
“Selain dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.
■