Nekad Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City Surabaya Disegel Petugas

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Sebuah tempat karaoke di Jalan Kenjeran 223  Surabaya bernama Pop City ditutup paksa oleh pihak berwajib lantaran masih beroperasi meski pemberlakuan PPKM tengah berlangsung.

Tempat hiburan malam itu tak menghiraukan surat edaran dari pemerintah terkait peraturan yang ditetapkan bagi karaoke, kafe, diskotik atau semacamnya.

Karena nekat buka di siang hari pada saat PPKM, maka Pop City akhirnya ditutup paksa petugas pada Sabtu (23/1/21), padahal karaoke itu sudah pernah disegel Satpol PP pada bulan September karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No.33.

Dalam penyegelan itu beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Mereka ditutup karena tetap beroperasi meski tanpa ijin dan diduga melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus PPKM.

Sementara Kapolsek Tambaksari Surabaya  Kompol Akay Fahli, begitu mendengar informasi Pop City beroperasi maka ia segera memerintahkan petugas tiga pilar untuk melakukan pengecekan.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Saat di lokasi petugas mendapati memang benar karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali di segel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh beroperasi dalam masa pandemi, dan lebih – lebih kita masih dalam  PPKM,” kata Kompol Akay saat di temui awak media.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Menurut Akay begitu mendapat  informasi jika Pop City buka, petugas merespon dengan cepat, mendatangi dan melakukan penyegelan serta membawa sang pemilik ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

Berita Terkait

POSAL LAGOI WILAYAH KERJA LANAL BINTAN SEBAGAI TUAN RUMAH AJANG MANDIRI MARATHON TAHUN 2024
Panglima TNI Berikan 200 Paket Sembako Dan Akte Kelahiran Dalam Pembukaan PRIMA 4×4 Challange Kepada Masyarakat Padalarang
Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama dan Santri di Ponpes Al-Ubaidah dan Ponpes Al -Fatah Miftahul Ulla Kertosono
Gelar Sosialisasi P4GN Upaya Memberantas Narkotika Kepada Prajurit
KALSEL POSITIF TUAN RUMAH HARI PERS NASIONAL 2025
Resmi !!! Pengurus Anak Cabang IKA PMII Se- Kabupaten Nganjuk Masa Khidmat 2024-2029 Telah Dilantik
Ops Zebra Semeru 2024, Polres Bondowoso Gelar Police Goes To School
Silaturahmi Kamtibmas: Polres Nganjuk dan Kecamatan Rekoso Bersinergi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 23:55 WIB

POSAL LAGOI WILAYAH KERJA LANAL BINTAN SEBAGAI TUAN RUMAH AJANG MANDIRI MARATHON TAHUN 2024

Minggu, 3 November 2024 - 19:37 WIB

Panglima TNI Berikan 200 Paket Sembako Dan Akte Kelahiran Dalam Pembukaan PRIMA 4×4 Challange Kepada Masyarakat Padalarang

Sabtu, 2 November 2024 - 01:52 WIB

Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama dan Santri di Ponpes Al-Ubaidah dan Ponpes Al -Fatah Miftahul Ulla Kertosono

Kamis, 31 Oktober 2024 - 05:58 WIB

Gelar Sosialisasi P4GN Upaya Memberantas Narkotika Kepada Prajurit

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:01 WIB

KALSEL POSITIF TUAN RUMAH HARI PERS NASIONAL 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca