ifakta.co, NGANJUK – Satreskrim Polres Gresik mengungkap penyebar berita bohong (hoax) terkait meninggalnya seorang anggota TNI Kebomas setelah disuntik vaksin sinovak, pada Rabu (20/1/21).
Sebelumnya sejumlah media memberitakan berita hoax yang sempat viral terkait meninggalnya GS yang merupakan Komandan Koramil 0817 Gresik setelah menerima suntikan vaksin.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengamankan seorang saksi bernama Imam Kanawi yang mengetahui asal usul berita bohong tersebut” ujar Penyidik Satreskrim Polres Gresik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari barang bukti dan keterangan saksi itu, polisi akhirnya mengetahui sumber beredarnya berita bohong tersebut.
Dikatakannya, terduga pelaku bernama Tri Setyo (44) warga Griyo Samudra Asri Sidoarjo yang saat ini berstatus narapidana di Lapas 1 Surabaya. Ia dapat menggunakan handphone di dalam Lapas dengan cara di selundupkan secara sembunyi – sembunyi.
Dari pengakuan tersangka, awalnya ia melihat status whatsapp milik sodaranya Supoyo pada Sabtu (16/1/21) pukul 07.30 Wib,dimana dalam statusnya berisi tentang berita meninggalnya GS. Lantas tersangka menelepon Supoyo untuk menyakan siapa dan kenapa sampai bisa meninggal.
“Sopo iku mas, tanya tersangka dan di jawab Supoyo Danramilku, sakit apa mas tanya tersangka lagi dan dijawab belum diketahui penyebabnya, soalnya pagi kemaren disuntik vaksin terus malamnya sambat sakit kepala dan sakit perut, opo penyebab e nggak vaksin iku tanya tersangka, di jawab Supoyo emboh gak weroh dik,” ungkap penyidik Reskrim Gresik lagi.
Menurutnya sekira pukul 08.00 Wib, tersangka meminta foto status Supoyo untuk di kirim di chat pribadinya. Setelah diterima foto itu kemudian diedit dan ia menandai foto GS (Alm) dengan lingkaran warna biru serta menambahkan caption kemudian menyebar luaskan foto tersebut di grup whatsapp milik tersangka.
“Innalilahi wainnailaihi rojiun…tadi malam Danramil Kebu Mas Gresik meninggal akibat siangnya di suntik vaksin, pagi ini proses pemakaman…hati – hati jangan mau disuntik vaksin, ini nyata,” itu caption dalam status tersangka ujar penyidik.
Di depan petugas tersangka mengaku mengunggah status tersebut karena hanya semata – mata untuk mengingatkan anggota grup agar hati – hati akan bahaya vaksin.
Atas berita bohong (hoax) yang sengaja disebar oleh Tri Setyo tersebut ia terancam dengan UU ITE dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal (28) ayat (1) UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancama hukuman 6 tahun dan atau denda 1 milyar.
■