ifakta.co, NGANJUK – Seorang pria berinisial MN (32) warga Desa Pelem Kecamatan Kertosono diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan menyimpan ribuan obat daftar G di rumahya, pada Jumat (8/1/21) malam.
Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara penangkapan MN berawal dari informasi masyarakat jika di Desa tersebut diduga telah terjadi peredaran obat kimia berbahaya daftar G.
“Berangkat dari informasi masyarakat, petugas melakukan investigasi ke lokasi tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan,” jelas Rony melalui siaran tertulisnya, Sabtu (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya dari penyergapan di rumah tersangka, ditemukan seribu lebih obat daftar G. Pada petugas MN menjelaskan ribuan itu ia jual pada temannya yang ada di desanya maupun di luar desanya yang sudah menjadi langganannya.
Barang bukti yang di sita petugas sebanyak 1502 butir pil yang dibagi di beberapa bungkus plastik beserta uang tunai dan 1 buah telepon android.
“Kepada petugas MN mengaku membeli ribuan pil koplo itu dari seseorang bernama Jebrik yang berdomisili di Tulungagung,” ujar Rony menambahkan.
Dalam penggerebekan itu, MN ditangkap beserta dua orang langganannya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso dalam keterangannya mengatakan, kali ini tergolong bandar besar. Ia berjanji bersama tim akan mengembangkan kasus ini.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga bisa menangkap jaringan di atasnya yang sudah menjadi pemasok,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
■