ifakta.co, NGANJUK – Dua orang pria ditangkap Tim Rajawali 19 di sebuah eks lokalisasi Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Kamis (7/1/21) malam.
MCP (26) adalah warga Desa Badas yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir, sedangkan BAK (25) pekerja serabutan asal Desa Gondang manis Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
Dua orang tersebut diamankan petugas saat polisi beroperasi di wilayah Kandangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan, awalnya petugas
mencium gelagat mencurigakan dari keduanya kemudian dilakukan penyelidikan.
“Petugas curiga pada gerak gerik pelaku akhirnya di lakukan pengintain” katanya.
Ia melanjutkan, ketika mereka masuk ke dalam sebuah rumah, sejurus kemudian aparat melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu – sabu.
“Saat di geledah petugas menemukan 2 paket serbuk putih dalam kemasan plastik klip serta peralatan isap sabu,” jelas Rony.
Tak hanya itu petugas juga mengamankan sebuah ATM BRl, 2 buah handphone dan 1 unit motor.
MPC saat di mintai keterangan mengatakan paket sabu tersebut sudah di pesan oleh temannya yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
MCP mengaku memperoleh sabu dari teman BAK yang berinisial BD asal Blitar.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ada di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso mengatakan keseriusannya untuk mengikis habis peredaran narkoba di Nganjuk.
“Meski di tengah pandemi COVID – 19 namun tak menyurutkan semangat kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk dan Rajawali 19 akan terus beroperasi secara gencar,” ungkap Pujo.
■