Kepergok Curi Burung Murai, Dua Pemuda Digiring ke Kantor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dua orang pemuda FA(21) warga Candirejo Kecamatan Loceret dan IH (19) asal Mojowarno Jombang harus meringkuk di tahanan Polsek Kota Nganjuk karena kedapatan mencuri burung murai di rumah Hartoyo (52), warga Kelurahan Kramat Kabupaten Nganjuk.

Aksi nekad keduannya dilakukan di siang bolong tepatnya pada Selasa (5/1/21) siang. Namun naas, aksi jahatnya itu diketahui korban dan berhasil digagalkan.

Mulanya kedua pelaku pencurian itu berpura- pura bertamu dengan modus meminta air minum pada ayah korban dan meminta diambilkan pisau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berpura-pura mengelabuhi ayah korban yang sudah tua dengan meminta minum dan meminjam pisau, setelah orang tua korban masuk FA dan IH melancarkan aksinya dengan membawa kabur burung murai Hartoyo dengan mengendarai seoeda motornya,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, Rabu (5/1).

Namun belum sempat lari jauh Hartoyo yang sedari tadi sempat mendengar percakapan pelaku dan ayah korban bergegas keluar dan meneriaki mereka hingga warga mendengar.

“Hartoyo berteriak maling – maling, sontak warga disekitar rumah korban keluar dan membantu menangkap FA dan IH,” jelas Rony.

Jarak kurang lebih 15 meter dari rumah korban pelaku kemudian membuang burung murai beserta sangkarnya dan meninggalkan sepeda motor yang di kendarai kemudian berlari.

Namun sayang keduanya malah tertangkap dan sempat di hajar massa beramai – ramai kemudian diserahkan ke Polsek Kota Nganjuk.

“Akibat kejadian itu korban menderita kerugian materiil yang di taksir senilai Rp 1 juta 200 ribu sedangkan mereka di amankan bersama barang bukti berupa burung murai berikut sangkarnya dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol S 3534 QAX,” terang Rony.

Berita Terkait

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang
Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB