ifakta.co, NGANJUK – Dua orang pemuda FA(21) warga Candirejo Kecamatan Loceret dan IH (19) asal Mojowarno Jombang harus meringkuk di tahanan Polsek Kota Nganjuk karena kedapatan mencuri burung murai di rumah Hartoyo (52), warga Kelurahan Kramat Kabupaten Nganjuk.
Aksi nekad keduannya dilakukan di siang bolong tepatnya pada Selasa (5/1/21) siang. Namun naas, aksi jahatnya itu diketahui korban dan berhasil digagalkan.
Mulanya kedua pelaku pencurian itu berpura- pura bertamu dengan modus meminta air minum pada ayah korban dan meminta diambilkan pisau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berpura-pura mengelabuhi ayah korban yang sudah tua dengan meminta minum dan meminjam pisau, setelah orang tua korban masuk FA dan IH melancarkan aksinya dengan membawa kabur burung murai Hartoyo dengan mengendarai seoeda motornya,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, Rabu (5/1).
Namun belum sempat lari jauh Hartoyo yang sedari tadi sempat mendengar percakapan pelaku dan ayah korban bergegas keluar dan meneriaki mereka hingga warga mendengar.
“Hartoyo berteriak maling – maling, sontak warga disekitar rumah korban keluar dan membantu menangkap FA dan IH,” jelas Rony.
Jarak kurang lebih 15 meter dari rumah korban pelaku kemudian membuang burung murai beserta sangkarnya dan meninggalkan sepeda motor yang di kendarai kemudian berlari.
Namun sayang keduanya malah tertangkap dan sempat di hajar massa beramai – ramai kemudian diserahkan ke Polsek Kota Nganjuk.
“Akibat kejadian itu korban menderita kerugian materiil yang di taksir senilai Rp 1 juta 200 ribu sedangkan mereka di amankan bersama barang bukti berupa burung murai berikut sangkarnya dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol S 3534 QAX,” terang Rony.
■