ifakta.co, NGANJUK – Seorang pemuda yang kesehariannya sebagai pedagang asal Desa Lambangkuning Kertosono yang berinisial MB (26) disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya pada Jumat (1/1) malam.
Menurut informasi warga pada Polisi, MB adalah seorang pemakai Narkoba. Ia diamankan berikut barang bukti yang ada di kediamannya pada saat penggeledahan berlangsung.
“Barang bukti yang ditemukan petugas saat digeledah yaitu narkotika gol l jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 3 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat isap sabu (bong) dan beberapa alat yang biasa digunakannya saat mengkonsumsi sabu ,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya tak hanya barang yang disita petugas, namun juga uang dari hasil penjualan sabu sebesar 200 ribu, sebuah hanphone serta 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.
Dari hasil interogasi oleh Tim Rajawali 19, MB mengaku paket sabu yang ditemukan petugas di rumahnya itu merupakan pesanan dari temannya yang tinggal di Tanjung Anom dan saat ini masih dalam pengembangan.
Di hadapan petugas, MB menjelaskan jika ia membeli serbuk kristal tersebut dari seseorang berinisial (SA) warga Tulungagung yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
“Saat membeli sabu di Tulungagung, MB mengajak temannya M.RS (16) yang masih duduk di bangku sekolah, karena M.RS masih di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan terjadap dirinya,” ungkap Rony.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MB meringkuk di tahanan Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Sistem Peradilan Pidana Anak di atur dalam UURI No .11 Tahun 2012.
■