Kisah Pedagang Penghisap Sabu di Nganjuk yang Berakhir di Jeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang pemuda yang kesehariannya sebagai pedagang asal Desa Lambangkuning Kertosono yang berinisial MB (26) disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya pada Jumat (1/1) malam.

Menurut informasi warga pada Polisi, MB adalah seorang pemakai Narkoba. Ia diamankan berikut barang bukti yang ada di kediamannya pada saat penggeledahan berlangsung.

“Barang bukti yang ditemukan petugas saat digeledah yaitu narkotika gol l jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 3 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat isap sabu (bong) dan beberapa alat yang biasa digunakannya saat mengkonsumsi sabu ,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya tak hanya barang yang disita petugas, namun juga uang dari hasil penjualan sabu sebesar 200 ribu, sebuah hanphone serta 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Dari hasil interogasi oleh Tim Rajawali 19, MB mengaku paket sabu yang ditemukan petugas di rumahnya itu merupakan pesanan dari temannya yang tinggal di Tanjung Anom dan saat ini masih dalam pengembangan.

Di hadapan petugas, MB menjelaskan jika ia membeli serbuk kristal tersebut dari seseorang berinisial (SA) warga Tulungagung yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

“Saat membeli sabu di Tulungagung, MB mengajak temannya M.RS (16) yang masih duduk di bangku sekolah, karena M.RS masih di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan terjadap dirinya,” ungkap Rony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MB meringkuk di tahanan Polres Nganjuk  guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Sistem Peradilan Pidana Anak di atur dalam UURI No .11 Tahun 2012.

Berita Terkait

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74
PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur
Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat
Program Jumat Berkah Rutin Polsek Pace Bagikan Makanan dan Minuman Gratis, Wujud Polri Peduli Masyarakat
Detik-detik Kapolres Purwakarta Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang
Polres Nganjuk Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Anggota Berprestasi
POSAL LAGOI WILAYAH KERJA LANAL BINTAN SEBAGAI TUAN RUMAH AJANG MANDIRI MARATHON TAHUN 2024

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 16:26 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74

Minggu, 17 November 2024 - 12:48 WIB

PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM

Sabtu, 16 November 2024 - 23:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur

Sabtu, 16 November 2024 - 11:25 WIB

Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat

Sabtu, 16 November 2024 - 07:47 WIB

Program Jumat Berkah Rutin Polsek Pace Bagikan Makanan dan Minuman Gratis, Wujud Polri Peduli Masyarakat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca