Kisah Pedagang Penghisap Sabu di Nganjuk yang Berakhir di Jeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang pemuda yang kesehariannya sebagai pedagang asal Desa Lambangkuning Kertosono yang berinisial MB (26) disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya pada Jumat (1/1) malam.

Menurut informasi warga pada Polisi, MB adalah seorang pemakai Narkoba. Ia diamankan berikut barang bukti yang ada di kediamannya pada saat penggeledahan berlangsung.

“Barang bukti yang ditemukan petugas saat digeledah yaitu narkotika gol l jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 3 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat isap sabu (bong) dan beberapa alat yang biasa digunakannya saat mengkonsumsi sabu ,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya tak hanya barang yang disita petugas, namun juga uang dari hasil penjualan sabu sebesar 200 ribu, sebuah hanphone serta 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Dari hasil interogasi oleh Tim Rajawali 19, MB mengaku paket sabu yang ditemukan petugas di rumahnya itu merupakan pesanan dari temannya yang tinggal di Tanjung Anom dan saat ini masih dalam pengembangan.

Di hadapan petugas, MB menjelaskan jika ia membeli serbuk kristal tersebut dari seseorang berinisial (SA) warga Tulungagung yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

“Saat membeli sabu di Tulungagung, MB mengajak temannya M.RS (16) yang masih duduk di bangku sekolah, karena M.RS masih di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan terjadap dirinya,” ungkap Rony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MB meringkuk di tahanan Polres Nganjuk  guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Sistem Peradilan Pidana Anak di atur dalam UURI No .11 Tahun 2012.

Berita Terkait

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang
Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB