Edarkan Pil Koplo, Karyawan Elpiji di Nganjuk Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 3 Januari 2021 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang karyawan elpiji berinisial LAS (24) asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga sebagai pengedar pil koplo.

LAS tertangkap petugas dipinggir jalan  Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Tanjunganom pada Sabtu (2/1/21) malam.

Penangkapan pemuda berperawakan kurus itu dibenarkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar Unit II Satresnarkoba pada hari Sabtu malam telah menangkap LAS karena diduga sebagai pengedar pil LL dan hal itu terbongkar dari pengakuan seorang wanita berinisial S yang di tangkap sebelumnya,” ungkap Rony Yunimantara.

Awalnya masyarakat mengetahui seringnya anak – anak muda mengkonsumsi narkoba di wilayah Tanjunganom kemudian melaporkan hal itu pada petugas. Menurut Rony Unit II pada malam itu mengamankan S lebih dahulu.

“Dari penangkapan S yang terbukti menyimpan 30 butir pil LL saat diinterogasi ia menyebut nama LAS sebagai pengedarnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya LAS dapat di bekuk petugas di pinggir jalan,” papar Rony.

Sementara dari tangan LAS sendiri ditemukan 10 butir pil LL dan uang dari hasil penjualan obat terlarang tersebut senilai 70 ribu rupiah.

LAS juga mengaku pada polisi masih ada lagi 150 butir pil LL yang ia sembunyikan di saku jaket warna biru tua dan tergantung di dalam kamarnya. 

“Tak hanya  bukti berupa pil LL namun petugas juga menyita 1 HP, 1 unit sepeda motor. Di hadapan petugas ia mengaku membeli pil LL tersebut dari Petak (DPO) asal Baron,” terang Rony lagi.

Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti yang ada diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan tingkat lanjut.

Mereka akan di jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:02 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak

Senin, 2 Juni 2025 - 15:13 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan

Senin, 2 Juni 2025 - 10:15 WIB

Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:46 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Berita Terbaru