ifakta.co, NGANJUK – Seorang karyawan elpiji berinisial LAS (24) asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga sebagai pengedar pil koplo.
LAS tertangkap petugas dipinggir jalan Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Tanjunganom pada Sabtu (2/1/21) malam.
Penangkapan pemuda berperawakan kurus itu dibenarkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar Unit II Satresnarkoba pada hari Sabtu malam telah menangkap LAS karena diduga sebagai pengedar pil LL dan hal itu terbongkar dari pengakuan seorang wanita berinisial S yang di tangkap sebelumnya,” ungkap Rony Yunimantara.
Awalnya masyarakat mengetahui seringnya anak – anak muda mengkonsumsi narkoba di wilayah Tanjunganom kemudian melaporkan hal itu pada petugas. Menurut Rony Unit II pada malam itu mengamankan S lebih dahulu.
“Dari penangkapan S yang terbukti menyimpan 30 butir pil LL saat diinterogasi ia menyebut nama LAS sebagai pengedarnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya LAS dapat di bekuk petugas di pinggir jalan,” papar Rony.
Sementara dari tangan LAS sendiri ditemukan 10 butir pil LL dan uang dari hasil penjualan obat terlarang tersebut senilai 70 ribu rupiah.
LAS juga mengaku pada polisi masih ada lagi 150 butir pil LL yang ia sembunyikan di saku jaket warna biru tua dan tergantung di dalam kamarnya.
“Tak hanya bukti berupa pil LL namun petugas juga menyita 1 HP, 1 unit sepeda motor. Di hadapan petugas ia mengaku membeli pil LL tersebut dari Petak (DPO) asal Baron,” terang Rony lagi.
Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti yang ada diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan tingkat lanjut.
Mereka akan di jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
■