Edarkan Pil Koplo, Karyawan Elpiji di Nganjuk Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 3 Januari 2021 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang karyawan elpiji berinisial LAS (24) asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga sebagai pengedar pil koplo.

LAS tertangkap petugas dipinggir jalan  Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Tanjunganom pada Sabtu (2/1/21) malam.

Penangkapan pemuda berperawakan kurus itu dibenarkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar Unit II Satresnarkoba pada hari Sabtu malam telah menangkap LAS karena diduga sebagai pengedar pil LL dan hal itu terbongkar dari pengakuan seorang wanita berinisial S yang di tangkap sebelumnya,” ungkap Rony Yunimantara.

Awalnya masyarakat mengetahui seringnya anak – anak muda mengkonsumsi narkoba di wilayah Tanjunganom kemudian melaporkan hal itu pada petugas. Menurut Rony Unit II pada malam itu mengamankan S lebih dahulu.

“Dari penangkapan S yang terbukti menyimpan 30 butir pil LL saat diinterogasi ia menyebut nama LAS sebagai pengedarnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya LAS dapat di bekuk petugas di pinggir jalan,” papar Rony.

Sementara dari tangan LAS sendiri ditemukan 10 butir pil LL dan uang dari hasil penjualan obat terlarang tersebut senilai 70 ribu rupiah.

LAS juga mengaku pada polisi masih ada lagi 150 butir pil LL yang ia sembunyikan di saku jaket warna biru tua dan tergantung di dalam kamarnya. 

“Tak hanya  bukti berupa pil LL namun petugas juga menyita 1 HP, 1 unit sepeda motor. Di hadapan petugas ia mengaku membeli pil LL tersebut dari Petak (DPO) asal Baron,” terang Rony lagi.

Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti yang ada diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan tingkat lanjut.

Mereka akan di jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA
Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj
Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI
Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025
Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka
Ketua Umum Zona Merah Group Bersama Ormas MB-PKRI Pertanyakan Aset Inventaris RSUD dr. H.M. Rabain Muara Enim Senilai 10 milyar
BPBD Kota Prabumulih Bersama Warga, Lakukan Pencarian Korban Meninggal Terbawa Arus Sungai Kelekar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:06 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB