Edarkan Pil Koplo, Karyawan Elpiji di Nganjuk Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 3 Januari 2021 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang karyawan elpiji berinisial LAS (24) asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga sebagai pengedar pil koplo.

LAS tertangkap petugas dipinggir jalan  Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Tanjunganom pada Sabtu (2/1/21) malam.

Penangkapan pemuda berperawakan kurus itu dibenarkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar Unit II Satresnarkoba pada hari Sabtu malam telah menangkap LAS karena diduga sebagai pengedar pil LL dan hal itu terbongkar dari pengakuan seorang wanita berinisial S yang di tangkap sebelumnya,” ungkap Rony Yunimantara.

Awalnya masyarakat mengetahui seringnya anak – anak muda mengkonsumsi narkoba di wilayah Tanjunganom kemudian melaporkan hal itu pada petugas. Menurut Rony Unit II pada malam itu mengamankan S lebih dahulu.

“Dari penangkapan S yang terbukti menyimpan 30 butir pil LL saat diinterogasi ia menyebut nama LAS sebagai pengedarnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya LAS dapat di bekuk petugas di pinggir jalan,” papar Rony.

Sementara dari tangan LAS sendiri ditemukan 10 butir pil LL dan uang dari hasil penjualan obat terlarang tersebut senilai 70 ribu rupiah.

LAS juga mengaku pada polisi masih ada lagi 150 butir pil LL yang ia sembunyikan di saku jaket warna biru tua dan tergantung di dalam kamarnya. 

“Tak hanya  bukti berupa pil LL namun petugas juga menyita 1 HP, 1 unit sepeda motor. Di hadapan petugas ia mengaku membeli pil LL tersebut dari Petak (DPO) asal Baron,” terang Rony lagi.

Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti yang ada diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan tingkat lanjut.

Mereka akan di jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Jalan Rusak Parah !! Warga Desa Tanjung Menang Tutup Akses Mobilisasi Operasional  Kendaraan ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Warga Prabumulih Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Terkesan Intimidasi Bos Koperasi Setia Kawan Takuti Potong Gaji Pegawai Jika Nasabah Telat Bayar
PT. TeL Tanam Empat Ratus Pohon Penghijauan
Tingkatkan Bantuan Hukum, Polres Nganjuk dan Muhammadiyah Teken MoU
Polres Nganjuk dan Rutan Kelas llB Nganjuk Teken MoU Guna Tingkatkan Sinergi Keamanan dan Pelayanan
Polres Nganjuk Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H dengan Pengajian disertai Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Elemen Masyarakat dan Jamaah Antusias Ikuti Haul Masyayikh

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:42 WIB

Warga Prabumulih Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:02 WIB

Terkesan Intimidasi Bos Koperasi Setia Kawan Takuti Potong Gaji Pegawai Jika Nasabah Telat Bayar

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:23 WIB

PT. TeL Tanam Empat Ratus Pohon Penghijauan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:00 WIB

Tingkatkan Bantuan Hukum, Polres Nganjuk dan Muhammadiyah Teken MoU

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:54 WIB

Polres Nganjuk dan Rutan Kelas llB Nganjuk Teken MoU Guna Tingkatkan Sinergi Keamanan dan Pelayanan

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB