Edarkan Pil Koplo, Karyawan Elpiji di Nganjuk Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang karyawan elpiji berinisial LAS (24) asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga sebagai pengedar pil koplo.

LAS tertangkap petugas dipinggir jalan  Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Tanjunganom pada Sabtu (2/1/21) malam.

Penangkapan pemuda berperawakan kurus itu dibenarkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar Unit II Satresnarkoba pada hari Sabtu malam telah menangkap LAS karena diduga sebagai pengedar pil LL dan hal itu terbongkar dari pengakuan seorang wanita berinisial S yang di tangkap sebelumnya,” ungkap Rony Yunimantara.

Awalnya masyarakat mengetahui seringnya anak – anak muda mengkonsumsi narkoba di wilayah Tanjunganom kemudian melaporkan hal itu pada petugas. Menurut Rony Unit II pada malam itu mengamankan S lebih dahulu.

“Dari penangkapan S yang terbukti menyimpan 30 butir pil LL saat diinterogasi ia menyebut nama LAS sebagai pengedarnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya LAS dapat di bekuk petugas di pinggir jalan,” papar Rony.

Sementara dari tangan LAS sendiri ditemukan 10 butir pil LL dan uang dari hasil penjualan obat terlarang tersebut senilai 70 ribu rupiah.

LAS juga mengaku pada polisi masih ada lagi 150 butir pil LL yang ia sembunyikan di saku jaket warna biru tua dan tergantung di dalam kamarnya. 

“Tak hanya  bukti berupa pil LL namun petugas juga menyita 1 HP, 1 unit sepeda motor. Di hadapan petugas ia mengaku membeli pil LL tersebut dari Petak (DPO) asal Baron,” terang Rony lagi.

Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti yang ada diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan tingkat lanjut.

Mereka akan di jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang
Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB