ifakta.co, NGANJUK – Kabupaten Nganjuk saat ini tengah mengalami lonjakan yang cukup pesat terkait jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID -19.Setiap hari angka penambahannya bisa mencapai 10 hingga 20 orang yang terpapar.
Mirisnya tingkat kesadaran masyarakat Nganjuk untuk melaksanakan protokol kesehatan masih sangat lemah dan seakan tidak memperdulikan bahaya Covid-19 itu, sehingga berakibat membludaknya masyarakat yang positif.
Berdasarkan data yang di sampaikan Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Kabupaten Nganjuk dalam Pers Release Sabtu 26 Desember 2020 angka kumulatif kasus COVID -19 adalah
Suspek 762, Probable 22, Konformasi 1047, DIrawat 87, Sembuh 855, Meninggak 105, Kontak erat 6769.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari data tersebut jumlah kontak erat yang tinggi berpotensi untuk menambah jumlah terkonfirmasi positif. Hal ini di sinyalir karena banyaknya penularan dari orang yang membawa virus tanpa diketahui gejalanya.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID -19 dr. Hendriyanto menyampaikan atas perkembangan kasus Konfirmasi yang terus meningkat dan langkah – langkah yang di tempuh Satgas menanggapi kondisi Nganjuk saat ini.
“Dengan meningkatnya kasus Konfirmasi di Nganjuk maka Satgas mendorong semua masyarakat Nganjuk untuk benar – benar mematuhi Protokol Kesehatan 3M, demi keselamatan diri, keluarga dan lingkungan,” ungkap Hendriyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa kapasitas hunian RS rujukan di Nganjuk dan RS darurat Mpu Sindok saat ini sudah overload atau melebihi kapasitas.
“Kapasitas hunian RSUD Nganjuk 76 TT, RSUD Kertosono 26 TT, RS Bhayangkara Nganjuk 20 TT dan RS darurat Mpu Sindok 50 TT, namun saat ini semua sudah overload dan di RSUD Nganjuk dan RSUD Kertosono harus didirikan tenda darurat guna menambah kapasitas hunian pasien COVID -19,” papar Jubir Gugas.
Jubir Gugas juga menyampaikan, berkenaan dengan kondisi saat ini Bupati Nganjuk mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/3362/441.010/2020 yang berisi 12 point.
“Guna pengendalian penyebaran COVID Bupati Novi mengeluarkan SE yang berisi 12 point yang intinya Satgas bersama TNI/ POLRI menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun baru dan seluruh aparatur sipil Negara / ASN untuk siaga di tempat dan tidak melakukan cuti libur,” ungkap Hendriyanto.
Dalam SE juga di sebutkan pengusaha cafe dan resto untuk membatasi jumlah pengunjung dan melakukan take away bungkus makanan untuk di bawa pulang, kegiatan keagamaan yang bersifat wajib, hajatan, syukuran dan pentas seni di batasi tidak lebih 50 orang dan harus mematuhi prokes.
Sedangkan masa tugas relawan COVID -19 diperpanjang sampai bulan Juni 2021, membuka RS darurat tambahan bagi pasien terkonfirmasi, tanpa gejala sampai gejala ringan.Untuk pasien terkonfirmasi positif di larang isolasi mandiri.
Satgas desa maupun kecamatan diharapkan segera melakukan Surveilance bila perlu Lockdown sementara dan pengaktifan kembali Kampung Tangguh Semeru, camat dan kades / lurah diminta mengaktifkan rumah singgah atau rumah isolasi di wilayah Zona Merah dan Orange.
Hendriyanto juga menyebutkan Bupati meminta pada semua pihak untuk menjadikan Surat Edaran yang dikeluarkannya itu sebagai pedoman sampai kondisi kembali ke Zona Hijau / Zona Kuning.
“Bagi pelanggar disiplin Prokes akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku dan bersama Disparporabud Bupati sudah menutup 4 obyek wisata yang dianggap ramai pengunjung,” imbuh Jubir lagi.
Keempat obyek wisata yang ditutup adalah ; Taman Rekreasi Anjuk Ladang, Goa Margo Tresno, Roro Kuning dan Air Terjun Sedudo.
Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk berharap peran aktif masyarakat untuk mematuhi Prokes dan meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan 3M plus.
“Bupati menegaskan Satgas akan menggencarkan operasi Yustisi dan mengharapkan peran desa / kelurahan dan juga Babinsa bersama Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pengawasan terhadap pemudik dan pendatang yang berpotensi menyebar Virus COVID -19,” terang Hendriyanto.
■