Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Jakpus Implementasikan SKK

- Jurnalis

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Sebagai salah satu tindak lanjut terhadap pemberi kerja yang tidak patuh, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diberikan sebelumnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas ketidakpatuhan pemberi kerja tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil 54 badan usaha yang tidak patuh di wilayah Jakarta Pusat.

Penerbitan SKK tersebut merupakan bentuk implementasi atas kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Sebelum menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Pemeriksa kami telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemberi kerja dan telah melakukan upaya pemanggilan terkait belum dipenuhinya kewajiban tersebut. Namun hingga jangka waktu yang ditentukan belum ada penyelesaian atas kewajiban tersebut,” ungkap Herman.

Herman menyebut, kepatuhan pemberi kerja menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada program ini.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Selain itu, Herman menambahkan pemberi kerja pun diwajibkan untuk melakukan pembayaran iuran tersebut secara rutin.

Namun tak dipungkiri dalam pelaksanaannya terdapat pemberi kerja yang masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Terus mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara P. Permana Tirta Kusuma menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya ke BPJS.

Selain itu pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“Dengan dilimpahkannya SKK oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, maka Kejaksaan berwenang memanggil pemberi kerja yang tidak patuh untuk menyelesaikan kewajibanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi salah satu peran Kejaksaan untuk turut serta meyukseskan Program JKN-KIS,” tambahnya.

Hingga kini, hasil atas implementasi SKK tersebut cukup berhasil. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas implementasi SKK tersebut. Sehingga diharapkan dapat memacu pemberi kerja untuk patuh dalam mengimplementasikan Program JKN-KIS.

Berita Terkait

Tjokorda Ramaikan Bursa Jaksa Agung, Umar Abdul Aziz: Sosok Berintegritas Tinggi
Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:17 WIB

Tjokorda Ramaikan Bursa Jaksa Agung, Umar Abdul Aziz: Sosok Berintegritas Tinggi

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:20 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:12 WIB

Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine

Senin, 17 Februari 2025 - 18:09 WIB

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit

Berita Terbaru