Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Jakpus Implementasikan SKK

- Jurnalis

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Sebagai salah satu tindak lanjut terhadap pemberi kerja yang tidak patuh, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diberikan sebelumnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas ketidakpatuhan pemberi kerja tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil 54 badan usaha yang tidak patuh di wilayah Jakarta Pusat.

Penerbitan SKK tersebut merupakan bentuk implementasi atas kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Sebelum menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Pemeriksa kami telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemberi kerja dan telah melakukan upaya pemanggilan terkait belum dipenuhinya kewajiban tersebut. Namun hingga jangka waktu yang ditentukan belum ada penyelesaian atas kewajiban tersebut,” ungkap Herman.

Herman menyebut, kepatuhan pemberi kerja menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada program ini.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Selain itu, Herman menambahkan pemberi kerja pun diwajibkan untuk melakukan pembayaran iuran tersebut secara rutin.

Namun tak dipungkiri dalam pelaksanaannya terdapat pemberi kerja yang masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Terus mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara P. Permana Tirta Kusuma menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya ke BPJS.

Selain itu pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“Dengan dilimpahkannya SKK oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, maka Kejaksaan berwenang memanggil pemberi kerja yang tidak patuh untuk menyelesaikan kewajibanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi salah satu peran Kejaksaan untuk turut serta meyukseskan Program JKN-KIS,” tambahnya.

Hingga kini, hasil atas implementasi SKK tersebut cukup berhasil. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas implementasi SKK tersebut. Sehingga diharapkan dapat memacu pemberi kerja untuk patuh dalam mengimplementasikan Program JKN-KIS.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB