ifakta.co, JAKARTA – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat terus mengoptimalkan program relaksasi tunggakan iuran untuk dapat dimanfaatkan bagi peserta JKN-KIS.
Bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja menyebut seluruh peserta dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban tunggakan mereka di kala masa pandemi Covid-19.
“Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dapat memanfaatkan program relaksasi tunggakan yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 mendatang,” jelas Herman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman mengakui bahwa di tengah masa pandemi Covid-19 ini, banyak pekerja yang terkena dampak adanya pemutusan kerja di perusahaan masing-masing.
Namun, dengan adanya program relaksasi tunggakan iuran, Herman menyebut program tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk menjaga status kepesertaan JKN-KISnya tetap aktif dan dapat digunakan saat jatuh sakit.
Herman menambahkan bahwa program relaksasi tunggakan ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
Nantinya peserta akan dimudahkan dengan membayarkan enam bulan iuran tertunggak ditambah satu bulan berjalan terlebih dahulu.
Kemudian sisa atas tunggakan tersebut dapat dicicil sesuai kemampuan peserta dan harus dilunasi maksimal pada akhir bulan Desember 2021.
“Hingga saat ini, BPJS Kesehatan Jakarta Pusat terus melakukan upaya untuk memaksimalkan program ini diantaranya melalui petugas telecolection serta Kader JKN. Keduanya yang diberikan tugas untuk mengingatkan dan mengimbau peserta agar melakukan pembayaran secara tepat waktu juga tak lupa mensosialisasikan program ini kepada peserta,” tambah Herman.
Theresia sebagai salah satu Kader JKN di wilayah Jakarta Pusat hingga saat ini terus mengingatkan warga di wilayah binaannya terkait program relaksasi tunggakan.
Menurutnya program ini menjadi salah satu kabar baik bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan.
“Saya sebagai Kader JKN tentunya berharap agar warga binaan saya memanfaatkan program relaksasi tunggakan ini. Karena dapat mempermudah mereka juga untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, bagi peserta yang menemui kendala dalam proses pendaftaran relaksasi tunggakan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau datang langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Diharapkan seluruh peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan tidak menyia-nyiakan program relaksasi tunggakan yang akan segera berakhir pada akhir bulan ini.
■