Pemkot Tangerang Rumuskan Aturan Dasar Sekolah Tatap Muka

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG KOTA – Sesuai edaran dari Menteri Pendidikan terkait pemberlakuan kembali sekolah tatap muka pada awal tahun 2021 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan hingga kini masih melakukan pembahasan serta persiapan untuk menghadapinya.

Pemkot Tangerang akan mengeluarkan aturan dasar dalam menerapkan kembali pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dilakuak pada awal tahun 2021 mendatang.

“Pemkot akan mengeluarkan aturan dasar terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah dalam melakukan sekolah tatap muka,” ucap Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah pada saat membuka kegiatan Edukasi Online Protokol Kesehatan Di Sekolah secara daring pada, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, mengenai penambahan serta pengembangan protokol kesehatan diserahkan kepada sekolah masing-masing untuk meningkatkan level keamanannya karena harus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah.

Arief menjabarkan agar pihak sekolah benar-benar menjaga pelaksanaan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar jika sekolah tatap muka benar-benar dilaksanakan.

“Jangan lalai, protokol kesehatan harus dijalankan dengan baik dan benar. Keselamatan anak-anak, guru dan semua yang terlibat dalam proses belajar mengajar merupakan prioritas utama,” sebut Arief.

Mengakhiri sambutan, Wali Kota meminta agar seluruh elemen berkomitmen dan tidak main-main dalam merumuskan segala persiapan menghadapi sekolah tatap muka.

“Ini berkaitan dengan masa depan anak-anak kita, mari kita bersungguh-sungguh dan tidak main-main dalam merumuskan segala persiapan dalam menghadapi proses belajar tatap muka mendatang,” katanya.

Terus lakukan kordinasi dengan pihak komite atau wali murid, agar kita bisa mendapatkan masukan serta mengetahui apa yang menjadi keinginan siswa dan orang tua,” tutup Wali Kota.

Berita Terkait

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten
Atasi Stunting dan Kemislinan, Pemkab Tangerang Luncurkan Aplikasi Gebrak Tegas Mobile

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:50 WIB

Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:17 WIB

Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB