Kisruh Kerja Sama Sawit dengan PTPN V Riau, Ketua Kopsa Makmur Minta Dukungan SMSI

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA-Problem agraria masih terjadi. Polemik yang muncul belum juga mereda sepanjang ada upaya jahat dari oknum tertentu dalam memuluskan langkahnya.

Fakta ini tergambar jelas dari rumitnya persoalan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kisruh yang telah berlangsung cukup lama ini bermula dari pembangunan kebun kelapa sawit milik KOPSA-M di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana sebelumnya, kebun koperasi ini dibangun oleh Bank Agro sebanyak tiga tahap; 400 hektare, 1.150 hektare dan 500 hektare. Tapi belakangan, kebun tahap satu itu disebut lenyap dan PTPN V hanya mengakui kalau kebun milik koperasi cuma kebun tahap dua dan tiga.

Baca juga :  Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Polresta Cirebon, PMI Dorong Mabes Polri Lakukan Investigasi

Sepenggal cerita tersebut diungkapkan Ketua KOPSA-M Dr. Anthony Hamzah, ketika berkunjung ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat di Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020) dan diterima langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus.

Anthony bersilaturahmi ke kantor SMSI Pusat usai melaporkan persoalan antara KOPSA-M dan PTPN V ke Presiden RI melalui Kepala Stap Presiden (KSP).

Baca juga :  Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Polresta Cirebon, PMI Dorong Mabes Polri Lakukan Investigasi

Melanjutkan ceritanya, menurut Anthony setelah melalui perjalanan panjang, sampai saat ini belum ada serah terima kebun dari PTPN-V ke Koperasi.

“Kita hanya membantu mereka merawat tanaman karena sejak bulan April 2017 PTPN-V meninggalkan kebun,” ungkap Anthony.

Dijelaskan Anthony, sesuai Pergub Riau No. 7 Tahun 2001 BAB VI pasal 23 ayat 5 poin a berbunyi biaya yang timbul akibat keterlambatan pengalihan kebun kepada koperasi/petani plasma karena kelalaian perusahaan inti menjadi tanggungjawab perusahaan inti.

Baca juga :  Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Polresta Cirebon, PMI Dorong Mabes Polri Lakukan Investigasi

“Oleh sebab itu pengurus memperjuangkan penghapusan hutang dan menuntut pengembalian aset yang pernah diserahkan pada tahun 2001 ke PTPN-V melalui Mardjan Ustha selaku Direktur SDM,” pungkas Anthony.

Dengan semua ceritanya tersebut, Anthony berharap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dapat membantu ikut mengawal kasus tersebut.

“Sebagai sesama dari kelompok pengusaha kecil, kiranya SMSI dapat bersinergi dan saling menjaga,” harap Anthony.

Menanggapi permintaan Anthony, Ketua Umum SMSI Pusat didampingi Wakil Sekretaris Jenderal, Yono Hsrtono mengatakan pengurus SMSI berjanji, akan terus memantau perkara tersebut.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB