ifakta.co, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memusnahan barang bukti dari kurang lebih 200 perkara tindak pidana umum yang ditanganinya selama setahun untuk yaitu pada periode Januari – November 2020 yang di halaman Kejari pada Senin (30/11) pagi.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kepala Kejari Firmansyah Subhan, diikuti oleh Kapolres Nganjuk Harviadi Agung Pratama, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahyono, Kepala Dinas Kesehatan Nur Kholis dan Kepala BNN Nganjuk serta beberapa pejabat lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (incraht) meliputi barang bukti dari tindak pidana terkait UU Kesehatan, pelanggaran UU ITE dan Merk serta tindak pidana pembalakan hutan,” jelas Kajari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya untuk perkara yang sedang berjalan di persidangan belum dilakukan pemusnahan karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum ada dasar hukumnya.
Sementara itu barang bukti yang hari itu dieksekusi untuk dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 100,54 gram, ganja 8,11 gram, pil dobel L 153.164.5 butir, jamu tradisional berbagai merk dan minuman keras jenis arak jowo kemasan botol.
Tak hanya itu ada juga alat-alat untuk tidak pidana pembalakan hutan berupa senjata tajam (sajam), alat cangkul, alat pemotong kayu serta perlengkapan judi, alat permainan togel dan 3 unit kendaraan bermotor.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda – beda ada yang diblender untuk obat pil, ada yang dibakar serta ada yang di potong – potong hingga tak dapat digunakan lagi,” terang Firmansyah.
Ia juga menjelaskan bukan saja putusan berdasarkan penyidikan Polres Nganjuk namun juga ada dua tindak pidana yang berasal dari penyidikan Mabes Polri yaitu pelanggaran ITE dan Merk.
“Untuk tindak pidana ITE dan UU Merk yang di tangani Mabes Polri, barang bukti yang di musnahkan adalah ribuan kartu perdana elektronik yang digunakan untuk pemalsuan akun toko online, dan juga puluhan handphone yang pemusnahannya semua dengan cara dibakar hingga tidak dapat di gunakan lagi,” imbuhnya.
Sedangkan untuk barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor dari tindak pidana kehutanan di jelaskan oleh Kajari bahwa dari pengadilan di putuskan dirampas dan dimusnahkan semuanya, namun hanya dua unit sepeda yang tidak mempunyai nilai ekonomis.
“Hanya dua sepeda yang kami musnahkan,sedangkan satu sepeda lainnya akan kami serahkan pada pihak ketiga ,” ujarnya.
Pertimbangan itu mengingat satu sepeda tersebut masih layak dipakai dan bisa di manfaatkan atau dikelola oleh pihak ketiga.
“Semoga nanti bisa diberdayakan, entah di bidang pendidikan atau bidang sosial karena tidak etis kalau barang masih bisa digunakan lantas dimusnahkan begitu saja, kelihatan mubazir namun kami tetap akan minta fatwa dari pengadilan,” ungkap Firmansyah.
■